Dinilai Merugikan Dua Media, Kadispar Sultra Diadukan ke Polisi

Dinilai Merugikan Dua Media, Kadispar Sultra Diadukan ke Polisi

Adzidzah

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini, Kendari – Pengurus Daerah (Pengda) Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi mengadukan pemilik akun TikTok @eRBe#bersuara ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra, Selasa, 27 Januari 2026.

Pengaduan tersebut dilayangkan menyusul unggahan akun TikTok tersebut yang diduga mencatut dan melabeli dua media anggota JMSI Sultra, yakni Suarasultra.com dan Sultrapedia.com, sebagai media “abal-abal” dan penyebar hoaks.

Ketua Pengda JMSI Sultra, Adhi Yaksa Pratama, mengatakan terlapor yang diketahui merupakan Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Sultra, Ridwan Badallah, menyampaikan pernyataan tersebut secara terbuka melalui akun media sosial pribadinya.

“Pernyataan itu disampaikan secara terbuka di platform TikTok dan dapat diakses oleh publik luas, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian serius terhadap reputasi, kredibilitas, dan kepercayaan publik terhadap dua media tersebut,” kata Adhi usai mengadukan perkara ini di Polda Sultra.

Ia menegaskan bahwa Suarasultra.com dan Sultrapedia.com merupakan media siber berbadan hukum resmi serta terdaftar sebagai anggota Pengda JMSI Sulawesi Tenggara.

“Kedua media tersebut adalah anggota resmi JMSI Sultra. Tuduhan yang disampaikan tidak disertai bukti, klarifikasi, maupun putusan hukum, sehingga bersifat sepihak dan merugikan,” ujarnya.

Menurut Adhi, pernyataan tersebut diduga berdampak pada pencemaran nama baik perusahaan pers, menurunkan tingkat kepercayaan publik, serta berpotensi menghambat kerja jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Hal ini juga menimbulkan stigma negatif di ruang publik digital,” tegasnya.

Lebih lanjut, JMSI Sultra menilai perbuatan terlapor diduga memenuhi unsur Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 433 dan Pasal 434 KUHP Tahun 2023 terkait pencemaran nama baik dan fitnah.

Sebelum pengaduan ke kepolisian, JMSI Sultra telah melayangkan somasi pada Jumat (23/1/2026) yang diantarkan langsung ke Kantor Dinas Pariwisata Sultra. Selain itu, pada Senin (26/1/2026), JMSI Sultra juga resmi melaporkan dugaan pelanggaran etik Kadispar Sultra ke Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra dan DPRD Sultra.

“Atas aduan ini, kami meminta Kapolda Sultra, Dirreskrimsus Polda Sultra, dan Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sultra untuk menindaklanjuti laporan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya.