Meskipun secara hukum klaim mereka tidak sah karena berada di dalam kawasan hutan, perusahaan telah memutuskan untuk mencari solusi yang adil bagi masyarakat yang terkena dampak.
Sebagai bagian dari kebijakan tersebut, PT Fatwa Bumi Sejahtera telah memberikan kompensasi kepada warga yang memiliki fasilitas produktif atau tanaman perkebunan di dalam kawasan hutan.
“Masyarakat telah menerima uang kompensasi sebesar Rp 80 juta per hektar sebagai kompensasi atas tanaman yang ada di kawasan hutan. Selain itu, keluarga penerima kompensasi juga akan diprioritaskan untuk bekerja di dalam perusahaan,” ujar Misran.
Ia mengungkapkan bahwa melalui tindakan tersebut, PT Fatwa Bumi Sejahtera bertujuan untuk mencapai keseimbangan antara rencana kegiatan operasional mereka dan keberlanjutan sosial di dalam kawasan hutan produksi terbatas. Perusahaan berkomitmen untuk melindungi masyarakat lokal dan menciptakan lapangan kerja bagi mereka.
“Keputusan ini mencerminkan pendekatan proaktif PT Fatwa Bumi Sejahtera dalam meminimalkan dampak negatif terhadap masyarakat di sekitar kawasan hutan. Perusahaan berharap melalui pemberian kompensasi dan kesempatan kerja yang adil, dapat tercipta keselarasan antara kegiatan bisnis dengan kelestarian lingkungan dan sosial di dalamnya. wilayah kerja PT FBS,” pungkasnya.










