PT FBS Disebut Tak Berdayakan Masyarakat Sekitar hingga Tak Bayarkan Dana Dampak Aktivitas Tambang

PT FBS Disebut Tak Berdayakan Masyarakat Sekitar hingga Tak Bayarkan Dana Dampak Aktivitas Tambang

Muhammad Irvan S

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

"Adapun masalah dana dampak dua desa yang belum pernah tersalurkan yaitu Desa Puncak Monapa dan Desa Totalang, Meski sudah kita musyawarahkan dari pertengahan tahun 2022, Sampai hari ini dana dampak tersebut belom pernah sma sekali disalurkan ke dua desa tersebut, Meski mereka sudah kurang lebih satuhun beraktivitas," bebernya.

Pihaknya juga mempertanyakan terkait penggunaan jalan masyarakat oleh pihak perusahaan.

"Termasuk jalan hauling perusahaan itu jalan umum masyarkat yang di lalu lalangi masyarakat nelayan dan petani setiap waktu, Perlu dipertanyakan apakah jalan hauling tersebut sudah ada izin dari intansi terkait," pungkasnya.

Senada dengan hal tersebut Ketua Jaringan Lingkungan Hidup Indonesia, Muhammad Anugrah Panji S. menyangkan sikap dan pernyataan oknum KPH.

"Seharusnya ia paham aturan dan menjadi penengah ditengah konflik yang terjadi antara pihak perusahaan dan masyarakat, ini malah dengan pernyataannya seperti berpihak pada pihak perusahaan," katanya.

Ia juga mengungkapkan bahwa sebaiknya oknum tersebut belajar lagi, karena berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (PPTKH) untuk mempercepat reforma agraria melalui legalisasi obyek agraria di kawasan hutan.

"Dengan Perpres tersebut Pemerintah akan segera menyelesaikan dan memberikan perlindungan hukum atas hak-hak masyarakat yang menguasai/memanfaatkan bidang tanah dalam kawasan hutan. Masyarakat yang menguasai tanah di kawasan hutan akan diberikan hak milik, apabila memenuhi kriteria, yaitu 1. Tanah telah dimanfaatkan dengan baik, 2. Bidang tanah bukan merupakan obyek gugatan/sengketa, 3. Adanya pengakuan oleh adat ataupun kepala desa/kelurahan dengan saksi yang dapat dipercaya," ungkapnya.

"Dengan hadirnya Perpres tersebut seharusnya menjadi pedoman oknum KPH tersebut, kenapa pihak perusahaan cepat sekali diuruskan IPPKHnya sedangkan masyarakat tidak, karena masyarakat duluan beraktivitas melakukan aktivitas pertanian ketimbang pihak perusahaan melakukan aktivitas tambangnya," ungkapnya.

Ia juga menuturkan bahwa PPTKH ini adalah salah satu upaya mewujudkan pilar pertama yaitu kepemilikan lahan dalam kaitan kebijakan pemerataan.

Terkait hal tersebut Jurnalis media ini telah mengkonfirmasi pihak perusahaan melalui Misran selaku Kepala Divisi Humas PT Fatwa Bumi Sejahtera, mengakui bahwa ada warga lokal yang mengklaim kepemilikan lahan karena adanya aktivitas berkebun.