Terkini.id, vKendari - Polemik terkait Dugaan Ilegal Mining PT. Masempo Dalle (MD) dan Anton Timbang (AT) terus bergulir, Kamis 4 November 2021
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun Jurnalis Terkini.id, berbagai dugaan kasus menjerat PT. MD dan AT, dari dugaan matinya IUP PT. MD, Perusahaan yang diduga tak memiliki IPPKH, dugaan kasus pembacokan, dugaan kasus pembungkaman terhadap gerakan mahasiswa, dugaan penyerobotan lahan, hingga dugaan intimidasi terhadap jurnalis, dan tebaru terkait dugaan kasus pajak lengapalan atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang sementara bergulir di meja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Selain itu, pemilik sebenarnya dari perusahaan PT. MD adalah Kamarudin. Hal ini dikutip berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor: 226/ Pdt.G/ 2020/ PN. Jkt. Tim., ditambah dengan Putusan Nomor : 490/PDT/2021/PT. DKI.
Sebelumnya beberapa media menerbitkan terkait pemeriksaan beberapa orang oleh Kejati Sultra terkait dugaan kasus pajak PNBP.
Namun usai berita itu dinaikkan, banyak Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) hingga lembaga mahasiswa bahkan lembaga baru yang dibuat untuk mengomentari berita tersebut memberikan pendapatnya dibeberapa media.
Berdasarkan pantauan jurnalis Terkini.id, pendapat tersebut beragam dari yang mengecam, mengutuk hingga melabeli berita tersebut sebagai hoax.
Menanggapi persolan tersebut, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Milenial Sultra, Putu Ibrahim mengatakan bahwa ada yang janggal dari pernyataan beberapa lembaga.
"Mungkin saja mereka itu berkomentar, apakah disuruh atau cari muka, atau mungkin bisa juga cari makan dan mungkin bisa juga tempat kerjanya," ungkapnya kepada awak media.
Putu sapaan akrabnya merasa aneh terhadap pernyataan beberapa lembaga tersebut. Pasalnya, ia menganggap beberapa lembaga tersebut telah membela pihak yang bermasalah.
"Ini orang sudah diduga bermasalah, kok malah dibela, tapi yah namanya juga orang cari makan," tambahnya.
Ibrahim juga menyesalkan ada beberapa media online yang tidak melakukan konfirmasi kepada pihak yang berkaitan ketika menerbitkan pemberitaannya.
"Aneh saja ada beberapa media saya lihat menerbitkan tanpa mengkonfirmasi ke yang bersangkutan, seakan menyudutkan satu pihak dan setahu saya media tak boleh subjektif dalam melakukan pemberitaan," ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa yang berhak menghakimi produk jurnalistik adalah Dewan Pers.
"Sebaiknya Ketua-ketua lembaga banyak belajar dulu sebelum berkomentar, khususnya mereka banyak membaca terkait Undang-Undang Pers," pungkasnya.
Terkait persoalan tersebut, jurnalis Terkini.id telah meminta tanggapan AT melalui pesan WhatsAppnya. Namun sampai berita ini diterbitkan, belum mendapatkan tanggapan.
Selain itu, jurnalis Terkini.id juga telah meminta konfirmasi dari Kuasa Hukum AT, Abdul Rahman melalui pesan WhatsAppnya, namun juga belum mendapatkan tanggapan.