Kamaruddin Menangkan Kepemilikan PT. Masempo Dalle dari Anton Timbang
Komentar

Kamaruddin Menangkan Kepemilikan PT. Masempo Dalle dari Anton Timbang

Komentar

Terkini.id, Kendari – Polemik kepemilikan PT. Masempo Dalle salah satu perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Konawe Utara terus bergulir, Selasa 2 November 2021.

Kuasa Hukum Kamaruddin, Andre Darmawan mengatakan bahwa pihaknya telah memenangkan perkara tersebut.

“Sekarang kita sudah menang sampai tahap banding jadi semua akta yang dibuat anton timbang dibatalkan,” tegas Ketua LBH HAMI Sultra.

Andre sapaan akrabnya membeberkan kronologi terkait kepemilikan PT MD, hingga masuknya AT sebagai pemilik saham.

“Jadikan perusahaan itu miliknya Pak Kamarudin, kemudian diajaklah Pak Anton Timbang pada tahun 2013 dengan kepemilikan saham sebesar 10 Persen,” katanya.

Baca Juga

“Setelah itu tanpa sepengetahuan Pak Kamarudin, Anton Timbang menjual perusahaan tersebut ke PMA dengan memalsukan pemilik saham lainnya antaranya Hasna, dan Rosnaini,” tambahnya.

“Kemudian ia palsukan seakan-akan mereka menjual saham-sahamnya jadi kepemilikannya Pak Anton Timbang, namun seiring berjalannya waktu persoalan tersebut diketahui pada tahun 2015,” ungkapnya.

“Akta tersebut beberapa mengalami perubahan, dikarenakan saat ia menjual ke PMA Astar Investment kemudian Ia ambil kembali karena PMA tersebut tak jelas,” bebernya.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya telah memenangkan dua kali persoalan tersebut di dua tingkat Pengadilan.

“Untuk pembatalan akta ini pada tahun 2020 untuk jelasnya ada di Putusan, Itu ada putusan pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Timur lalu ada putusan banding dan itu kami menangkan semuanya,” tegasnya.

Untuk saat ini pihaknya masih menunggu apabila masih mau dilanjutkan proses hukumnya ke tingkat selanjutnya.

“Jadi sekarang ini tinggal kita tunggu dia Kasasi, karena dua tingkat ini kita sudah menang dan aktanya sudah batal semua berdasarkan putusan pengadilan,” pungkasnya.

Terkait persoalan tersebut Kuasa Hukum Anton Timbang Abdul Rahman belum memberikan penjelasan secara detail terkait persoalan tersebut.

“Nanti saya info ya, lagi sidang,” katanya.

Sementara Anton Timbang saat dimintai keterangan belum memberikan tanggapan terkait persoalan tersebut.

Sementara itu mengutip Putusan Nomor: 226/ Pdt.G/ 2020/ PN. Jkt. Tim. memutuskan, nenyatakan eksepsi Tergugat I, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV tidak dapat diterima; Dalam Pokok Perkara :

1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;

2. Menyatakan sah menurut hukum Akta Keputusan Rapat PT. MASEMPO DALLE No. 13 tanggal 14 Juni 2011, di buat di hadapan KASMANINGSIH. SH.,M.Kn., Notaris di Makasar, yang telah mendapatkan Persetujuan Menteri Hukum & dan HAM No.AHU-52548.AH.01,02, tanggal 28 Oktober 2011;

3. Menyatakan bahwa TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

4. Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham pengganti RUPS-Luar Biasa tanggal 7 Maret 2012;

5. Menyatakan Batal Demi Hukum :

 5.1. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT. MASEMPO DALLE, Nomor. 3, tanggal 11 Juni 2012, di buat dihadapan TERGUGAT III Notaris di Karawang.

5.2. Akta No. 18 tanggal 14 April 2015, di buat di hadapan TURUT TERGUGAT V Notaris di Depok.

5.3. Akta No. 34 tanggal 25 Mei 2015, di buat di hadapan TURUT TERGUGAT V Notaris di Depok.

5.4. Akta Pernyataan Keputusan Bersama Para Pemegang Saham No. 05, tanggal 28 September 2018, di buat di hadapan TURUT TERGUGAT II Notaris di Kabupaten Bogor.

6. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II untuk membayar kerugian materil kepada para Penggugat sebesar Rp 9.000.000.000,- (Sembilan milyar rupiah) ditambah bunga sebesar 6 % per tahun terhitung sejak gugatan ini didaftarkan di Kepaniteraan ;

7. Menghukum PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara ini ;

8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ongkos perkara sebesar

30. Rp.13.001.000,00 (tiga belas juta seribu rupiah);

Ditambah dengan Putusan Nomor : 490/PDT/2021/PT. DKI, mengutip Putusan tersebut:

1. Menerima permohonan banding dari Pembanding I, II dan III semula Tergugat I, Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV tersebut;

2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 226/ Pdt.G/ 2020/ PN. Jkt. Tim. tanggal 9 Maret 2021, yang dimohonkan Banding tersebut;

3. Menghukum Pembanding I, II dan III semula Tergugat I, Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 150.000,-.