Dorong Legalitas UMKM, Kanwil Kemenkum Sultra Dampingi Pendaftaran Perseroan Perorangan

Dorong Legalitas UMKM, Kanwil Kemenkum Sultra Dampingi Pendaftaran Perseroan Perorangan

Echa Panrita Lopi

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini, Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) terus mendorong peningkatan legalitas usaha bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui pendampingan pendaftaran Perseroan Perorangan di Kota Kendari, Senin (6/4/2026).

Kegiatan pendampingan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kemudahan akses layanan hukum kepada masyarakat, khususnya pelaku UMKM agar memiliki badan usaha yang sah secara hukum.

Legalitas usaha dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung pertumbuhan usaha dan meningkatkan daya saing pelaku UMKM.

Dalam kegiatan tersebut, dua pelaku usaha yakni Eris Arios Priadi dan Muh. Nur Adiyat mendapatkan pendampingan langsung dalam proses pendaftaran Perseroan Perorangan melalui layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) secara daring.

Pendampingan dilakukan mulai dari pengisian data, kelengkapan dokumen persyaratan, hingga proses pendaftaran melalui sistem online.

Petugas Kanwil Kemenkum Sultra memberikan arahan teknis secara langsung sehingga proses pendaftaran dapat berjalan lebih cepat, mudah, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pendampingan ini juga bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait pentingnya legalitas usaha bagi keberlanjutan usaha mereka.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa kegiatan pendampingan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan layanan hukum yang mudah, cepat, dan inklusif kepada masyarakat.

“Kami terus mendorong masyarakat, khususnya pelaku UMKM, untuk segera melegalkan usahanya melalui Perseroan Perorangan. Dengan memiliki legalitas usaha, pelaku usaha akan mendapatkan kepastian hukum serta peluang yang lebih luas dalam mengembangkan usahanya,” ujarnya.

Menurutnya, legalitas usaha tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen dan mitra usaha.

Selain itu, pelaku UMKM yang memiliki badan usaha resmi juga lebih mudah mengakses pembiayaan dari perbankan maupun program bantuan pemerintah.

Ia menambahkan bahwa Kanwil Kemenkum Sultra akan terus hadir memberikan pendampingan dan fasilitasi kepada masyarakat guna mendukung pertumbuhan ekonomi daerah melalui penguatan sektor UMKM yang legal, mandiri, dan berdaya saing.

Melalui kegiatan pendampingan pendaftaran Perseroan Perorangan ini, diharapkan semakin banyak pelaku UMKM di Sulawesi Tenggara yang memiliki badan usaha resmi sehingga dapat meningkatkan skala usaha dan naik kelas secara berkelanjutan.

Ia juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan administrasi hukum umum yang tersedia sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam memperluas akses layanan hukum kepada masyarakat dan pelaku usaha di daerah.