Terkini.id, Kendari – Ratusan masyarakat Konawe Utara yang terhimpun di Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Konawe Utara (Konut) dan Indonesia Shiping Agencies Asosiation (ISAA) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Kuasa hukum dari APBMI dan ISAA melaporkan dugaan maladministrasi Bupati Konawe Utara Ruksamin pada Kantor Ombusdman Perwakilan Sulawesi Tenggara di Kendari pada Senin 22 Mei 2023.
Pengacara APBMI dan ISAA Sukdar dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum SP dan LAW FIRM mengatakan Ia dan Tim resmi melaporkan Bupati Konawe Utara atas 3 surat rekomendasi yang di tujukan kepada 3 perusahaan, yaitu PT. VDNI, PT. OSS dan PT. SKS, terkait yang ditujukan kepada PT. VDNI dan OSS yang ditujukan ke PT. SKS. Dalam laporan tersebut juga disertai dengan adanya unjuk rasa oleh karyawan dari 2 perusahaan.
“Perlu kami informasikan bahwa klien kami Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat dan Asosisasi Perusahaan Keagenan yang keduanya berkedudukan dan beraktivitas usaha diwilayah hukum dan wilayah administrasi Kabupaten Konawe Utara, juga klien kami merupakan perusahaan bongkar muat yang berdasarkan pendirianya dengan Keputusan Menteri Perhubungan Tentang Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia,” katanya, Selasa 23 Mei melalui keterangan tertulisnya.
Sejak dari Tahun 2020 lalu hingga saat ini APBMI yang merupakan Asosiasi perusahaan bongkar muat telah melakukan aktivitas pekerjaan usaha dan kemitraan dibidang bongkar muat di Kabupaten Konawe Utara dimana salah satunya pada perusahaan PT.VDNI dan PT. OSS.
Lebih lanjut ia memaparkan bahwa Bermula pada Maret 2023 Bupati Konawe Utara secara tiba-tiba mengukuhkan dan melantik Pengurus Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat yang bernama Perkumpulan Pengusaha Bongkar Muat Konawe Utara (P2BM-KU) dan Asosisasi Pengusaha Keagenan Kapal Konawe Utara (APEK-KU) Lalu, Bupati Konawe Utara pada Tanggal 24 Maret 2023 mengeluarkan surat rekomendas yang ditujukan kepada PT. VDNI, PT. SKS dan PT.OSS yang pada pokoknya merekomendasikan Perkumpulan Pengusaha Bongkar Muat Konawe Utara (P2BM-KU) dan Asosisasi Pengusaha Keagenan Kapal Konawe Utara (APEK-KU) yang tujuannya agar PT. VDNI, PT. SKS dan PT.OSS mau bermitra dengan 2 (dua) perusahaan yang direkomendasikan Bupati Konawe Utara.
“Tentu merugikan keberadaan dari dari perusahaan klien kami, Kami telah menilai dan menelaah tindakan Bupati Konawe Utara tersebut menggunakan dasar hukum yang termaktub dalam Surat Rekomendasi yang ditujukan kepada PT.VDNI, PT. SKS dan PT.OSS menggunakan Peraturan Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kemitraan Di Bidang Penanaman Modal Antara Usaha Besar Dengan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah Di Daerah.” lanjutnya.
Ia juga mengatakan bahwa Dalam aturan tersebut kewenangan pemerintah daerah adalah menyediakan daftar calon mitra bersama dengan asosiasi untuk bermitra dengan perusahaan besar, cukup itu kewenangan yang dimaksudkan dalam peraturan tersebut, yang mengherankan, Bupati Konawe Utara telah melampaui kewenangan dengan bertindak mengeluarkan rekomendasi tertulis.
Ia juga membeberkan bahwa surat rekomendasi yang dikeluarkan bertentangan dengan asas keterbukaan, asas kecermatan, asas tidak menyalahgunakan kewenangan dan asas pelayanan yang baik, yang lebih merincikan bertentangan dengan asas profesionalitas. yang dimaksud dengan “profesionalitas” adalah asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami berharap bahwa pengaduan kami untuk seluruhnya dapat diterima dan diproses, segera dilakukan pemanggilan, pemeriksaan, penyelidikan dan investigasi atas tindakan Bupati Konawe Utara, mewajibkan kepada Bupati Konawe Utara untuk mencabut dan dinyatakan tidak sah semua rekomendasi yang dikeluarkan sebagai tambahannya meminta kepada Bupati Konawe Utara sebagai Pembina dalam berjalannya usaha-usaha di Konawe Utara seharusnya menciptakan iklim investasi yang baik agar usaha berjalan dengan sehat. Klien kami adalah perusahaan bungkar muat yang sudah sejak 2020 bekerja dengan PT. VDNI dan PT. OSS, janganlah diusik," pungkasnya.