Dalam arahannya, Sekda Kolaka Akbar menegaskan bahwa mutasi jabatan merupakan hal yang wajar dalam organisasi pemerintahan sebagai bagian dari penyegaran dan peningkatan kinerja aparatur sipil negara.
“Jabatan adalah amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan loyalitas. Mutasi ini merupakan bagian dari penyegaran organisasi agar pelayanan kepada masyarakat semakin baik, cepat, dan transparan,” ujar Akbar.
Ia juga meminta para pejabat yang baru dilantik agar segera beradaptasi dengan lingkungan kerja yang baru, memahami tugas pokok dan fungsi jabatan, serta mampu menghadirkan inovasi dalam pelayanan publik.
Menurutnya, rotasi dan mutasi jabatan bukan sekadar pergantian posisi, tetapi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kinerja organisasi serta memperkuat reformasi birokrasi di Kabupaten Kolaka.
Pemerintah Kabupaten Kolaka berharap dengan adanya mutasi dan pelantikan pejabat ini, kinerja organisasi perangkat daerah dapat semakin optimal serta mampu memberikan pelayanan publik yang lebih berkualitas kepada masyarakat.










