Terkini, Kendari - Rencana pembatasan usia minimal 16 tahun bagi pengguna media sosial tidak hanya akan diatur melalui regulasi daerah, tetapi juga melalui penguatan edukasi digital kepada masyarakat dan orang tua.
Dinas Komunikasi dan Informatika Sulawesi Tenggara menyatakan saat ini pemerintah daerah tengah menyiapkan regulasi turunan sebagai tindak lanjut kebijakan pemerintah pusat terkait pembatasan usia pengguna media sosial.
Pelaksana Tugas Kepala Diskominfo Sultra, Andi Syahrir, mengatakan bahwa regulasi daerah diperlukan agar kebijakan nasional tersebut dapat diterapkan secara efektif di daerah.
“Pembatasan ini adalah domain pemerintah pusat, namun kami di daerah akan menindaklanjutinya dalam bentuk regulasi turunan agar implementasinya di Sulawesi Tenggara dapat berjalan lebih efektif dan terukur,” ujar Andi Syahrir seperti dikutip dari Antara.
Namun menurutnya, regulasi saja tidak cukup untuk mengontrol penggunaan media sosial pada anak. Peran keluarga, khususnya orang tua, menjadi faktor utama dalam mengawasi penggunaan gawai dan internet.
“Peran orang tua di rumah sangatlah krusial. Kontrol langsung dalam mengawasi penggunaan gawai menjadi kunci utama tertibnya aturan ini,” katanya.
Diskominfo Sultra juga akan menggalakkan edukasi literasi digital kepada masyarakat mengenai dampak penggunaan media sosial pada usia dini, baik dari sisi psikologis, sosial, maupun keamanan data pribadi.
Pemerintah berharap adanya sinergi antara regulasi pemerintah, edukasi digital, dan pengawasan orang tua sehingga anak-anak dapat terhindar dari dampak negatif media sosial serta tercipta ekosistem digital yang lebih sehat.
Kebijakan pembatasan usia media sosial ini juga diharapkan dapat mendorong penggunaan internet yang lebih bijak, aman, dan bertanggung jawab di kalangan generasi muda.










