OTT di Warung Kopi, Polisi Bongkar Dugaan Pemerasan Tambang di Kendari, 11 Orang Jadi Tersangka

OTT di Warung Kopi, Polisi Bongkar Dugaan Pemerasan Tambang di Kendari, 11 Orang Jadi Tersangka

Echa Panrita Lopi

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini, Kendari — Sebuah operasi tangkap tangan yang bermula dari sebuah warung kopi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, mengungkap kasus dugaan pemerasan terhadap perusahaan tambang.

Dari operasi tersebut, polisi akhirnya menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap perusahaan tambang PT ST Nickel Resources.

Kasus ini ditangani Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari setelah sebelumnya polisi mengamankan enam orang dalam operasi tangkap tangan pada Rabu, 25 Maret 2026.

Dari hasil gelar perkara dan pengembangan penyelidikan, jumlah tersangka kemudian bertambah menjadi 11 orang.

Kepala Satreskrim Polresta Kendari, Ajun Komisaris Polisi Welliwanto Malau, menjelaskan bahwa dari enam orang yang diamankan saat OTT, empat orang langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara tujuh orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan pengembangan kasus.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, dari enam orang yang terjaring tangkap tangan, empat orang di antaranya resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian melalui mekanisme pengembangan, kami menetapkan tambahan tujuh tersangka lainnya sehingga total menjadi 11 orang,” ujarnya.

Bermula dari Blokade Jalan Hauling Tambang

Kasus ini bermula dari aksi pemblokiran jalur lintasan atau hauling milik PT ST Nickel Resources di dua titik di wilayah Kota Kendari.

Jalur hauling merupakan jalur khusus yang digunakan perusahaan tambang untuk mengangkut hasil tambang.