Kominfo Sultra Siap Awasi Pembatasan Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun

Kominfo Sultra Siap Awasi Pembatasan Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun

Echa Panrita Lopi

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini, Kendari — Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan kesiapan untuk mengawal kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun yang akan mulai diberlakukan pada 28 Maret 2026.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kominfo Sultra, Andi Syahrir, menegaskan pihaknya mendukung penuh kebijakan yang digagas Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tersebut.

Kebijakan ini akan membatasi akses anak-anak terhadap sejumlah platform media sosial berisiko tinggi seperti YouTube, TikTok, Instagram, dan Facebook.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan upaya penting untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif ruang digital, mulai dari paparan konten yang tidak sesuai usia hingga risiko perundungan siber.

“Ini merupakan langkah preventif yang sangat penting. Negara hadir untuk melindungi anak-anak dari konten yang tidak sesuai usia serta ancaman cyberbullying yang semakin marak,” ujar Andi Syahrir di Kendari, Senin 9 Maret 2026.

Ia menjelaskan, Pemerintah Provinsi Sultra akan segera menyesuaikan kebijakan tersebut dengan kondisi di daerah agar implementasinya dapat berjalan efektif.

Untuk menyambut penerapan aturan tersebut, Kominfo Sultra telah menyiapkan sejumlah langkah strategis.

Salah satunya dengan melakukan sosialisasi bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta pihak sekolah guna memberikan pemahaman kepada guru dan pelajar terkait pembatasan penggunaan media sosial.

Selain itu, Kominfo juga akan mengoptimalkan kampanye edukasi melalui media lokal dan akun resmi pemerintah provinsi untuk mengedukasi para orang tua mengenai aturan baru tersebut.

Di sisi lain, koordinasi dengan penyedia layanan internet (ISP) di daerah juga akan dilakukan guna memantau penerapan sistem verifikasi usia yang dirancang pemerintah pusat.

Meski demikian, Andi Syahrir mengakui penerapan kebijakan tersebut tidak lepas dari berbagai tantangan. Salah satunya adalah potensi penyalahgunaan teknologi seperti penggunaan Virtual Private Network (VPN) atau pemalsuan data usia saat mendaftar akun media sosial.

“Tantangan terbesarnya adalah memastikan keakuratan data usia pengguna. Selain itu, masih ada kesenjangan pemahaman teknologi antara anak dan orang tua di beberapa wilayah di Sultra,” katanya.

Karena itu, ia menekankan bahwa pengawasan keluarga tetap menjadi faktor utama dalam melindungi anak-anak di ruang digital.

“Kami mengimbau para orang tua untuk lebih aktif mendampingi anak-anak saat menggunakan gawai. Jangan sampai gadget menjadi ‘pengasuh’ utama. Pastikan anak-anak memanfaatkan internet untuk hal yang positif dan produktif,” tutupnya.