Kecelakaan Kerja hingga Timbulkan Korban Jiwa, Pihak Berwenang Diminta Hentikan Aktivitas PT BSJ dan PT KKU di Konawe Utara

Kecelakaan Kerja hingga Timbulkan Korban Jiwa, Pihak Berwenang Diminta Hentikan Aktivitas PT BSJ dan PT KKU di Konawe Utara

Muhammad Irvan S

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Ketua Komisi III DPRD Sultra Suwandi Adi menegaskan pihaknya akan membentuk Pansus untuk menangani perkara kecelakaan kerja yang sejak 2021 telah banyak terjadi kecelakaan kerja, namun beberapa perusahaan tidak melaporkan hal tersebut ke Disnakertrans Sultra dan instansi terkait lainnya.

"Dua perusahaan ini tidak mau tanggung jawabnya, walaupun dua perusahaan ini subkontraktornya, tetapi pemilik IUPnya tetap memiliki tanggung jawab," katanya.

Ia menambahkan bahwa secara aturan perusahaan pemilik IUP memiliki tanggung jawab terhadap segala aktivitas penambangan.

"Informasi dari Disnaker Sultra tidak ada laporan terkait kecelakaan kerja, malah Disnaker Sultra dapat informasi dari masyarakat dan media," tambahnya.

Pihaknya juga menyesalkan perusahaan yang tak melaporkan kecelakaan kerja tersebut, padahal menurutnya laporan kecelakaan kerja adalah sebuah kewajiban perusahaan.

"Bahkan untuk PT. KKU tadi tidak mampu memperlihatkan data perusahaan subkontraktornya, dan lucunya mereka saling lempar tanggung jawab," ujarnya.

"Untuk perkara kecelakaan kerja kita akan buat Pansus, agar lebih mendetail dan mendalam untuk penanganan perkara ini," tegasnya.

Selain itu pihaknya mengungkapkan bahwa untuk perkara di PT. BSJ, nanti setelah meninggal baru mau diuruskan BPJS Ketenagakerjaan.

"Dua perusahaan subkontraktor yang karyawannya meninggal tidak mendaftarkan karyawannya di BPJS Ketenagakerjaan, padahal ini adalah sebuah kewajiban perusahaan," ungkapnya.

Terakhir pihaknya dalam waktu kembali menegaskan akan membentuk Pansus.