WNA Tiongkok Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara Gegara Jadi Aktor Pendana Tambang Ilegal di Konawe Utara

WNA Tiongkok Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara Gegara Jadi Aktor Pendana Tambang Ilegal di Konawe Utara

Muhammad Irvan S

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Kendari - Awalnya kasus ini bermula saat Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok itu nekat terlibat dalam aktivitas illegal mining atau pertambangan ilegal di wilayah IUP Operasi Produksi (OP) PT ANTAM Tbk, di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara tahun 2022 lalu.

Diketahui Keterlibatan WNA Tiongkok ini dengan cara mendanai langsung perusahaan lokal untuk mengeruk nikel secara ilegal, Jumat 9 Juni 2023.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Konawe, Marwan Arifin membenarkan bahwa yang bersangkutan Chen Fu telah divonis oleh Pengadilan Negeri Konawe.

"Sudah, Vonisnya 2 tahun 8 bulan," ujarnya saat dikonfirmasi via WhatsApp.

Sementara itu dikutip dari SIPP PN Unaaha Chen Fu PN Negeri Unaaha pada Rabu 31 Mei 2023 menyatakan Terdakwa Chen Fu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan penambangan tanpa perizinan dari pemerintah pusat” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan," katanya seperti dikutip dari lama SIPP PN Unaaha.

Selain itu, terkait pidana penjara yang dijalani oleh WNA China Chen Fu, Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I TPI Kendari, Samuel Toba saat dikonfirmasi mengatakan bahwa yang bersangkutan akan menjalani pidana penjaranya di Indonesia.

"Yang bersangkutan menjalani hukumannya di Indonesia," katanya saat dihubungi via WhatsApp.

Ia juga mengungkapkan bahwa usai terpidana menjalani pidana penjara, yang bersangkutan akan di deportasi ke negara asalnya.

"Yang bersangkutan dibebaskan dari kewajiban memiliki Ijin Tinggal sampai selesai menjalani pidananya, setelah selesai menjalankan pidananya baru diambil tindakan keimigrasian berupa Tindakan Administrasi Keimigrasian/Deportasi," pungkasnya.*