JLP Sultra Sebut Jetty Dua PT TMS Diduga Tak Kantongi Izin Tersus dan Pencemaran Lingkungan
Komentar

JLP Sultra Sebut Jetty Dua PT TMS Diduga Tak Kantongi Izin Tersus dan Pencemaran Lingkungan

Komentar

Terkini.id, Kendari – Jaringan Lingkar Pertambangan (JLP) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyoroti Jetty Dua PT. TMS yang beroperasi di Kabupaten Kabaena, Rabu 24 Mei 2023.

Ketua JLP Sultra Wawan mengatakan bahwa Jetty Dua PT. TMS diduga belum mengantongi izin Terminal Khusus (Tersus).

“Kami duga Jety Dua PT. TMS belum memiliki kelengkapan surat izin Tersus dari Kementerian Perhubungan RI,” katanya.

Ia juga mengungkapkan bahwa Jetty Dua TMS disebut merugikan aktivitas masyarakat setempat.

“Aktivitas Jetty Dua PT. TMS diduga telah banyak merugikan masyarakat daerah setempat, Pasalnya berdirinya Jety dua PT TMS diduga telah mencemari perairan di Kecamatan Kabaena Timur, Kabupaten Bombana yang di mana wilayah perairan tersebut suda menjadi aktifitas tangkap nelayan masyarakat setempat,” ungkapnya.

Baca Juga

Selain itu, Wawan menyayangkan Jetty Dua PT TMS sampai sekarang yang diduga belum memiliki Izin Tersus sehingga menurutnya kegiatan disana terkesan dipaksakan.

“Kami secara kelembagaan meminta agar Kementrian Perhubungan dapat melakukan peninjauan dan segera menghentikan kegiatan Jety Dua PT TMS,” tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa akan melakukan pressure terhadap dugaan tersebut.

Terkait hal tersebut, Media Relasi PT. TMS Yessy menerangkan bahwa tudingan tersebut tidak benar.

“Itu tidak benar, dan sebelumnya kami juga sudah jelaskan,” katanya saat dihubungi via telepon.