APH Diminta Tindaki PT WMB Diduga Tak Miliki IPPKH

APH Diminta Tindaki PT WMB Diduga Tak Miliki IPPKH

Muhammad Irvan S

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

“Dalam SI yang kami dapatkan, yang membuat surat pernyataan dan surat keterangan asal barang adalah kuasa direksi PT. WMB berinisial MR. Sehingga menurut kami beliau yang harus bertanggung jawab," ungkapnya.

Pihaknya juga menegaskan, akan membawa dan mengawal kasus tersebut ke Kementerian ESDM RI dan Kementerian LHK RI.

“Kami akan usulkan penghentian kegiatan sementara di Dirjen Minerba, selanjutnya kami akan meminta Ditjen Gakkum KLHK untuk melakukan penindakan," tuturnya.

Selain itu berdasarkan penelusuran Jurnalis Terkini.id, berdasarkan data IPPKH aktif per November 2021 yang diperoleh dari Dinas Kehutanan Sultra tidak ada perusahaan atas nama PT. WMB.

Namun saat dikonfirmasi Kabid Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Sultra Beni Raharjo mengatakan bahwa perusahaan tersebut telah memiliki IPPKH tetapi masih penentuan tata batas IPPKH yang bersangkutan.

"Sepertinya sudah, karena besok saya ada rapat terkait pelaksanaan tata batas IPPKH yang bersangkutan, bisa konfirmasi langsung ke BPKH ya biar valid. Kalau dinas kan tembusan-tembusan gitu saja," katanya saat dihubungi via WhatsApp.

Sementara itu Kepala Seksi BPKH Kendari saat dikonfirmasi via WhatsApp, SMS dan telepon belum memberikan tanggapan.

Terkait hal tersebut saat dikonfirmasi via WhatsApp Humas PT. WMB saat ditanyakan terkait IPPKH perusahaan tersebut mengarahkan untuk mengecek di website KLHK.

"Buka di link Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," katanya.