Ia juga membeberkan bahwa dugaan aktivitas penambangan ilegal tersebut diduga melanggar beberapa peraturan perundang-undangan.
"Tindakan perusahaan tersebut diduga sangat bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan sebagaimana tertuang dalam passal 50 ayat (3) huruf g jo. Pasal 38 ayat (3) UU No. 41 tahun 1999, tentang Kehutanan (UU Kehutanan) yang berbunyi :
“Setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan, tanpa melalui pemberian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang diterbitkan oleh Menteri Kehutanan (IPPKH), dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan,” jelasnya.
Selain itu, sebagaimana tertuang dalam Pasal 158 UU nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang berbunyi :
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah),”. bebernya.
Ibrahim juga meminta kepada Kapolres Konawe Utara yang juga Mantan Kasubdit Tipiter Polda Sultra untuk segera menindaklanjuti dugaan aktivitas penambangan ilegal tersebut.
"Kami minta Kapolres Konut dapat segera menindaklanjuti dugaan aktivitas penambangan ilegal tersebut sebagaimaba waktu ia menjabat sebagai Kasubdit Tipiter Polda Sultra," pintanya.
Pihaknya juga berharap agar aparat hukum dapat melakukan penindakan terhadap perusahaan tersebut.
"Kami berharap pihak kepolisian khususnya Ditreskrimsus Polda Sultra dan Tipidter Mabes Polri dapat melakukan penindakan terhadap perusahaan tersebut," harapnya.
Terkait hal tersebut Jurnalis Terkini.id menghubungi Oknum Kades JR via WhatsApp pihaknya tak menampik pernah melakukan aktivitas di sana, namun untuk saat ini sudah tidak ada lagi aktivitas.