2. Menanyakan kepada Inspektur tambang dokumen apa yang dipakai oleh PT GMS dalam melakukan penambangan selama ini.
3. Meminta kepada Dirjen minerba untuk tidak menerbitkan RKAB PTGMS.
4. Meminta kepada DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara untuk mengeluarkan rekomendasi penghentian aktifitas PT GMS.
5. Meminta kepada DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara untuk memanggil pihak-pihak terkait guna melakukan RDP.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Sultra Suwandi Andi saat menerima massa aksi mengatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan rapat dengar pendapat (RDP) pada tanggal 21 Februari 2023 mendatang dengan menghadirkan piha PT GMS dan semua stak terkait.
"Ini kan sebagai informasi awal bahwa terkait dengan izin operasional PT GMS sudah dicabut oleh PTUN Makassar dan dikuatkan oleh putusan mahkamah agung. Yang kedua ada masalah bahwa RKABnya belum keluar tapi sudah ada aktivitas. Ini kan baru informasi, sehingga saya tawarkan tadi nanti tanggal 21 Februari baru kita lakukan RDP. Tentu kita akan mengundang dari pihak GMS, Camat Laonti dan semua stakeholder terkait. Supaya kita simpulkan, kita liat perbandingan data mereka. Tentu dari pihak GMS juga harus dia bawa semua data-datanya," bebernya.
Terkait hal tersebut Jurnalis Terkini.id telah berusaha mengkonfirmasi Humas PT. GMS Airin Sakoya via WhatsApp, SMS dan telepon namun sampai berita ini diterbitkan belum mendapatkan tanggapan.