Terkini.id, Kolaka - Kabar mengejutkan datang dari jazirah Kolaka usai penetapan tersangka terhadap Sekretaris dan Bendahara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka terkait dugaan tindak pidana korupsi kegiatan fiktif dan murk up dana rutin sebesar Rp. 3.0344.800.000., (Tiga Milyar Tiga Ratus Empat Puluh Empat Juta Delapan Ratus Ribuh Rupiah), Kamis 4 Maret 2021.
Ketua KNPI Kolaka Ripaldi Rusdi turut memberi komentar atas peristiwa tersebut.
Kata Ripaldi dalam keterangan resminya ke pewarta, ini menjadi kabar duka bagi masyarakat Kolaka namun upaya tindakan praktek korupsi yang dilakukan tentu menjadi musuh kita bersama.
"Penetapan tersangka terhadap kedua oknum tersebut tentu merupakan kabar duka bagi kita semua masyarakat Kolaka, namun kinerja Kejari Kolaka patut kita Apresiasi atas komitmennya dalam memberantas korupsi dan menegakkan hukum di kabupaten kolaka," terang Ripaldi.
Kejari Kolaka telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan penetapan tersangka kami berharap agar kedua oknum tersebut segera dilakukan penahanan.
"Kami berharap agar Kejari Kolaka segera melakukan penahanan terhadap Sekretaris dan Bendahara DPRD Kolaka tersebut dan tidak hanya itu kami juga berharap agar Kejari Kolaka dapat mengungkap Kasus kasus dugaan korupsi lainnya yang dapat merugikan daerah dan masyarakat Kolaka, misalnya Dugan kasus pengadaan biboost yang melibatkan istri pejabat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMD) Kolaka yang sampai saat ini belum ada titik terang" Ungkap Ripaldi
Kejari Kolaka harus menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi dan senantiasa menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat kolaka, Kami tunggu aksi nyata Kejari Kolaka selanjutnya. tutup ketua KNPI Kolaka