Desak BPN Kota Kendari, KMK Bakal Gelar Aksi Atas Sertifikat Tanah Di Hutan Mangrove Teluk Kendari

Desak BPN Kota Kendari, KMK Bakal Gelar Aksi Atas Sertifikat Tanah Di Hutan Mangrove Teluk Kendari

Muhammad Reza Setiawan

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Kendari – Konsorsium Mahasiswa Kehutanan (KMK) Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal gelar aksi dan mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari agar segera mencabut sertifkat tanah milik Artha Graha dikawasan mangrove teluk Kendari.

Kepemilikan sertifikat tanah oleh PT. Artha Graha tersebut tidak menjamin kepastian hukum bagi pemegangnya, dikarenakan Kawasan hutan mangrove teluk Kendari merupakan kawasan yang harus dilindungi dan harus dibebaskan dari alas hak yang ada di atasnya, Senin, 3 Agustus 2020.

Yayat Nurkholid selaku Jendral Lapangan KMK menjelaskan Kawasan hutan mangrove teluk Kendari merupakan Kawasan lindung berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No. 1 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kendari.

“berdasarkan Perda No. 1 Tahun 2012 tentang RTRW, Kawasan hutan mangrove teluk Kendari merupakan Kawasan hutan lindung, serapan air dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sehingga tidak boleh dimiliki maupun dipindahtangankan,” ungkap Yayat Kepada Kendari Terkini.

Sektetaris Umum Pengurus Pusat Sylva Indonesia ini menegaskan, BPN Kota Kendari harus tetap bertanggung jawab atas sertifikat yang dikeluarkan Kepada masyarakat maupun korporasi.

“bahwa sekalipun Sertifikat lahan di teluk Kendari dikeluarkan pada tahun 2002 dan kawasan tersebut baru ditetapkan sebagai kawasan lindung pada tahun 2012 berdasarkan Perda Kota Kendari No.1 Tahun 2012, BPN Kota Kendari dan Pemerintah Kota Kendari tetap harus bertanggungjawab, minimal pemberian sertifikat harus segera dibatalkan atau dicabut,” tegas Yayat.