Terkini.id, Raha – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa (Kades) Kasakamu, Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat, dinilai cacat hukum dalam penyaringan Aparat Desa, Senin, 13 Juli 2020.
Sebagai Negara hukum, tatanan pemerintahan seharusnya dilakukan berdasarkan supremasi hukum, dengan demikian setiap perbuatan dan tindakan Pemerintah Desa harus sejalan dengan hukum yang ada
Kepala Desa adalah represetasi dari rakyat, dan seharusnya dalam menjalankan tugas harus sesuai dengan mekanisme yang ada bukan untuk sepihak, termasuk dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Sugianto selaku Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi Demonstrasi menuturkan Kepala Desa dinilai cacat hukum dalam proses peyaringan Perangkat Desa Kasakamu karena tidak mengikuti hukum yang ada.
"Plt Kepala Desa Kasakamu di nilai cacat hukum dalam proses penjaringan dan penyaringan perangkat Desa Kasakamu, Kepala Desa tidak mengidahkan UU No. 83 Tahun 2015 tentang Pengakatan Perangkat Desa,” ungkap Sugianto dalam realisnya.
Ia menlanjutkan penyaringan Perangkat Desa Kasakamu adalah kelalaian dan kekeliruan dari Plt Kepala Desa Kasakamu yang menyalahi aturan yang ada.
“proses penjaringan Perangkat Desa Kasakamu, dugaan kuat kami karena kelalaian/kekeliruan dari Plt Desa Kasakamu dalam mengeluarkan Keputusanya dianggap menyalahi aturan atau bertentangan dengan ketentuan yang ada,” lanjutnya.
“Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa tunduk pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 83 tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No.67 Tahun 2017,” sugianto menambahkan.
ditempat terpisah, Muh, Triputra menjelaskan panitia penyaringan Perangkat Desa Kasakamu dari unsur Badan Pengawas Desa (BPD) yang dianggap betentangan dengan Pasal 9 Peraturan Bupati Muna Barat No. 12 Tahun 2020.
“panitia penjaringan Perangkat Desa Kasakamu dari unsur BPD dianggap bertentangan dengan pasal 9 Peraturan Bupati Muna Barat No. 20 tahun 2020, didalam pasal tersebut dijelaskan bahwa Kepala Desa dalam menentukan panitia Penjaringan Perangkat Desa diambil dari unsur LKD (Lembaga Kemasyarakatan Desa) dan tokoh masyarakat,” ungkapnya.
Ia menambahkan “dalam pasal 1 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 18 tahun 2018, tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa, Pada pasal 3 ayat (1) LKD dibentuk atas prakarsa Pemerintah Desa dan Masyarakat, pada Pasal 6 ayat (1) bahwa jenis LKD paling sedikit diantaranya : a. Rukun tetangga, b. Rukun Warga, c. Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga, d. Karang Taruna, e. Pos pelayanan terpadu, dan Lembaga pemberdayaan masyarakat," ujar Muh. Triputra,
“pada saat hearing dengan massa Aksi Muh. Ali Mohtar selaku Camat Kusambi Kab. Muna Barat menyatakan proses penjaringan dan penyaringan Perangkat Desa sudah memenuhi syarat karena Anggota BPD yang masuk dalam struktur panitia penjaringan dan penyaringan bukan di lihat dari Anggota BPD nya akan tetapi personalnya,” tutup Muh.Ali Mohtar.










