Terkini, Kolaka — Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kolaka bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) memperkuat sinergi strategis guna mempercepat perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) bagi pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM).
Langkah ini diwujudkan melalui kunjungan koordinasi tim bidang KI Kanwil Kemenkum Sultra ke Disperindag Kolaka pada Kamis (9/4/2026).
Pertemuan tersebut menjadi upaya konkret untuk menyelaraskan pola pembinaan sekaligus memperkuat perlindungan hukum terhadap produk unggulan daerah di Bumi Mekongga.
Kepala Disperindag Kolaka, Abdi Arif, mengungkapkan bahwa sektor IKM di Kolaka memiliki potensi besar, namun masih menghadapi tantangan, khususnya dalam aspek administrasi dan perlindungan hukum.
Ia menyoroti adanya tumpang tindih pembinaan UMKM yang melibatkan sejumlah instansi, seperti Disperindag, Dinas Pariwisata, dan Dinas Koperasi. Kondisi ini dinilai perlu disinkronkan agar pendampingan lebih efektif dan tepat sasaran.
“Kami memiliki banyak IKM binaan dengan produk unggulan seperti kerajinan batok kelapa, gula semut, bubuk jahe, hingga tenun. Namun, pelaku usaha masih membutuhkan pembinaan Kekayaan Intelektual agar produknya terlindungi secara hukum,” ujar Abdi Arif.
Ia juga mendorong adanya mekanisme rekomendasi dari pemerintah daerah dalam proses pendaftaran KI, khususnya untuk menjaga orisinalitas motif dan produk khas Kolaka.
Menanggapi hal tersebut, Analis Kekayaan Intelektual Muda Kanwil Kemenkum Sultra, Suarni, menegaskan pentingnya legalitas sebagai perlindungan utama produk lokal dari potensi klaim sepihak.
“Kami memberikan edukasi teknis terkait pendaftaran Hak Cipta, Merek, hingga Desain Industri. Legalitas ini menjadi ‘perisai’ agar produk lokal memiliki daya saing sekaligus perlindungan hukum yang kuat,” jelas Suarni.
Menurutnya, potensi ekonomi kreatif di Kolaka sangat besar dan perlu segera didorong melalui percepatan pendaftaran KI guna meningkatkan nilai tambah produk.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, mengapresiasi kolaborasi lintas instansi tersebut. Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menghapus ego sektoral serta memperkuat pembinaan ekonomi daerah.
“Perlindungan hukum terhadap produk unggulan daerah adalah prioritas kami. Kami berkomitmen memberikan pendampingan komprehensif agar potensi ekonomi lokal memperoleh sertifikasi resmi dan mampu bersaing secara nasional,” tegasnya.
Sinergi ini diharapkan menjadi momentum penguatan ekosistem Kekayaan Intelektual di Kabupaten Kolaka.
Dengan pembinaan yang terintegrasi dan perlindungan hukum yang optimal, produk lokal diyakini mampu bertransformasi menjadi merek unggulan yang kompetitif sekaligus menjaga warisan budaya daerah secara berkelanjutan.










