Satops Patnal Dikukuhkan, Ditjenpas Sultra Perketat Pengawasan Internal

Satops Patnal Dikukuhkan, Ditjenpas Sultra Perketat Pengawasan Internal

Echa Panrita Lopi

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini, Kendari - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tenggara, Sulardi, secara resmi mengukuhkan Tim Satuan Tugas Operasi Kepatuhan Internal (Satops Patnal) pada seluruh satuan kerja pemasyarakatan di wilayah Sultra, Rabu (8/4).

Pengukuhan tersebut merupakan langkah strategis dalam memperkuat sistem pengawasan internal sekaligus menegakkan disiplin aparatur di lingkungan pemasyarakatan.

Upaya ini juga menjadi bagian dari komitmen institusi dalam mewujudkan tata kelola yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Kegiatan ini mencakup seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT), baik lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan negara (rutan), maupun lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).

Kehadiran Satops Patnal di setiap satker diharapkan mampu memastikan seluruh jajaran bekerja sesuai standar operasional prosedur (SOP) serta menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme.

Dalam sambutannya, Sulardi menegaskan bahwa Satops Patnal memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam menjaga marwah institusi pemasyarakatan.

Ia menekankan pentingnya deteksi dini terhadap potensi pelanggaran yang dapat merusak citra organisasi.

“Satops Patnal harus menjadi garda terdepan dalam melakukan deteksi dini, pengawasan, serta penindakan terhadap setiap potensi pelanggaran di lingkungan kerja. Tidak boleh ada kompromi terhadap pelanggaran dalam bentuk apa pun,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa seluruh anggota Satops Patnal wajib berpedoman pada nilai Tri Santika Daya Saksama sebagai landasan moral dan etika kerja, yang mencerminkan prinsip bersih, sigap, dan bertanggung jawab.

Tri Santika Daya Saksama bukan sekadar slogan, tetapi harus menjadi prinsip kerja yang diinternalisasi dalam setiap tindakan. Integritas dan tanggung jawab adalah fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik,” ujarnya.