“Untuk formasi yang diisi oleh dokter, kualitasnya sangat baik. Ini membuat tim seleksi harus benar-benar cermat dalam menentukan kandidat terbaik,” ungkapnya.
Di sisi lain, terdapat dua peta jabatan yang dibatalkan proses pengisiannya. Keputusan tersebut diambil karena hanya terdapat satu kandidat yang diusulkan, sehingga tidak memenuhi prinsip kompetisi terbuka sebagaimana diamanatkan dalam sistem merit.
Dalam arahannya, Gubernur menegaskan bahwa penerapan sistem merit merupakan langkah strategis untuk menciptakan birokrasi yang profesional, efektif, dan berorientasi pada hasil.
“Kita ingin mengubah sistem. Jika sistem berjalan dengan baik, maka organisasi akan efektif dan anggaran tepat sasaran. Tidak ada yang kebetulan, semua melalui proses yang terukur dan berbasis kompetensi,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia memastikan bahwa evaluasi terhadap pejabat yang terpilih akan dilakukan secara berkelanjutan. Apabila tidak memenuhi standar kinerja yang ditetapkan, maka posisi tersebut dapat digantikan oleh kandidat lain dari bank talenta.
“Evaluasi akan terus dilakukan. Jika tidak sesuai ekspektasi, maka akan diganti. Ini adalah bentuk konsistensi kita dalam menerapkan meritokrasi,” jelasnya.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara berharap dapat membangun ASN yang berintegritas, profesional, serta mampu memberikan pelayanan publik yang optimal dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Marilah kita bekerja bukan untuk saya, tetapi untuk Sulawesi Tenggara. Kita ingin daerah ini maju, aman, sejahtera, dan religius,” tutup Andi Sumangerukka.










