“Ini bukan sekadar tanggung jawab moral. Sebagai subjek hukum, perusahaan wajib menaati seluruh regulasi yang berlaku. Apalagi PT Tiran merupakan perusahaan pertambangan dengan RKAB terbesar kedua di Sultra, seharusnya menjadi contoh dalam penerapan K3,” tegasnya.
Ia menambahkan, laporan tersebut juga dimaksudkan sebagai pengingat bagi seluruh perusahaan pertambangan di Sultra agar tidak mengabaikan aspek keselamatan kerja.
“K3 adalah pondasi utama. Kecelakaan memang bisa terjadi, tetapi regulasi hadir untuk meminimalisir risiko dengan penerapan standar yang ketat,” ujarnya.
SBSI Kendari menyatakan akan mengawal proses laporan tersebut hingga ada tindak lanjut dari instansi terkait. Iswanto berharap pemerintah dapat mengambil langkah tegas guna menekan angka kecelakaan kerja di sektor pertambangan, khususnya di wilayah Sultra.
Ia juga menyampaikan bahwa apabila dalam waktu satu minggu tidak ada kejelasan tindak lanjut dari laporan tersebut, SBSI Kendari akan menggelar aksi demonstrasi.
“Kami juga akan mendesak DPRD Provinsi Sultra untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan membentuk panitia khusus guna mengusut tuntas persoalan ini,” pungkasnya.
Sementara itu Humas PT Tiran, La Pili mengatakan bahwa tidak ada pihak yang menginginkan terjadi kecelakaan kerja.
“Kita semua tentu tidak menginginkan adanya musibah ataupun kecelakaan. Namun apabila itu harus terjadi, kami meyakini bahwa ini merupakan kadarullah atau ketetapan dari Allah SWT,” jelasnya.
“PT Tiran sangat tegas soal K3. Semua prosedur dan upaya pencegahan telah kami terapkan untuk meminimalisir risiko kecelakaan, termasuk potensi fatalitas di lingkungan kerja. Namun demikian, jika insiden tetap terjadi, kami hanya bisa menerima dan segera bertindak,” tambahnya.
Lanjutnya bahwa pihaknya juga memperhatikan hak-hak karyawan.










