SKAK Nilai Seleksi Direksi dan Dewan Pengawas Perumda Sultra Tak Prosedural

SKAK Nilai Seleksi Direksi dan Dewan Pengawas Perumda Sultra Tak Prosedural

Adzidzah

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

"Karena Tim Seleksi tidak mensyaratkan dalam berkas pendaftaran pembuatan rencana bisnis sedangkan itu adalah hal wajib dalam Permendagri," jelasnya.

"Selain itu banyak poin yang ditambahkan dalam persyaratan pendaftaran yang kami duga tidak sesuai dengan Permendagri," tambahnya.

"Salah satunya memiliki pengalaman 4 Tahun mengelola perusahaan, sementara hal tersebut tidak ada dalam Permendagri," ujarnya.

Pihaknya juga menuturkan bahwa ada dugaan intervensi dan 'Cawe-cawe' dalam seleksi Direksi dan Dewan Pengawas Perumda Sultra saat ini.

"Berdasarkan foto yang beredar di pemberitaan, ada foto yang beredar tentang aktivitas pemeriksaan berkas yang itu tidak dilakukan oleh oknum yang tidak memiliki kewenangan, salah satunya SMS, yang kami tahu ia adalah Komisaris Utama Bank Sultra, kapasitas apa ia ikut melaksanakan pemeriksaan berkas," jelasnya.

"Kemudian ada pengakuan salah seorang yang menghubungi SMS bahwa salah seorang pendaftar inisial AA, yang berkas pendaftarnya itu diduga disusunkan oleh SMS," tuturnya.

Selain itu pihaknya juga mengetahui bahwa ada upaya mengganti foto yang beredar dalm pengunuman yang diterbitkan salah satu media oleh salah seorang yang berasal dari Panitia Seleksi berinisial OL.

"Ada apa foto yang telah beredar harus diganti, sehingga kami semakin yakin ada upaya pembungkaman kebenaran," ungkapnya lagi.

Tetapi pihaknya yakin bahwa Gubernur Sultra adalah pejabat yang patuh terhadap peraturan.

"Kami yakin bahwa Gubernur ASR tidak mengetahui kejanggalan-kejanggalan ini, "kemungkinan ini adalah jebakan yang sengaja dilakukan oleh bawahan ASR, mereka sengaja merancang surat keputusan yang dapat mendiskreditkan Gubernur ASR" kami yakin bahwa Gubernur yang baik dan menghargai martabat kehormatan diri serta patuh pada aturan yang telah mendai ketetapan. Olehnya itu kami berharap agar Gubernur ASR menghentikan proses seleksi dan kemudian melaksanakan seleksi kembali yang sesuai dengan Permendagri 37 Tahun 2018," jelasnya lagi.