Terkini.id, Kendari - Sebelumnya di salah satu media online Menteri Perdagangan (Mendag) RI Muhammad Lutfi dan Wakil Ketua Kadin Ali Said menyebut bahwa pihaknya merugi Rp. 100 Miliar perihal mendirikan PT. Tonia Mitra Sejahtera dihadapan majelis hakim PN Kendari, Jum'at 19 Maret 2021.
Hal inipun mendapatkan tanggapan dari Kuasa hukum terdakwa Safarullah menuntut perkataan Ali Said agar dibuktikan. Sebab, menurutnya tidak ada bukti yang bisa mengarah mengenai kebenaran hal tersebut.
“Tidak ada bukti yang bisa mengarah bahwa betul itu uang, Sebab pertama dokumen tidak ada, saksi tidak ada," jelasnya.
Sambungnya perkataan Ali Said tersebut, hanya pengakuan sepihak yang juga telah dibantah oleh kliennya.
“Dan itu juga sudah dibantah langsung oleh Amran Yunus,” katanya.
Dibeberkan kalaupun hal itu benar, uang Rp. 100 miliar itu tidak ada hubungannya dengan Kliennya.
“Dan itu juga sudah dikuatkan oleh Muhammad Lutfi, karena pengakuan Muhammad Lutfi diepersidangan uang itu hanya dititipkan ke Ali Said diperuntukkan untuk merangsang pertumbuhan Ekonomi di Sultra, bukan ke Amran Yunus,” tandasnya.
Sementara itu Hakim, Klik Margo saat ditemui dihari yang sama mengatakan Ali Said yang saat memberikan pengakuan di persidangan mengenai bukti yang membenarkan adanya uang itu, tidak dapat membuktikan.
“Pak Ali Said pengakuannya dipersidangan saya sudah lupa dimana posisi sekarang (bukti red),” bebernya.