Pertanyakan Keadilan Almarhum Qidam, HMI Komisariat FKIP UHO Buat Kajian Daring

Pertanyakan Keadilan Almarhum Qidam, HMI Komisariat FKIP UHO Buat Kajian Daring

Muhammad Reza Setiawan

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Kendari - Beredarnya pemberitaan dan juga video mengenai meninggalnya salah satu masyarakat Poso Provinsi Sulawesi Tengah yang diduga dilakukan oleh aparat kepolisian membuat banyak aktivis geram.

Kegeraman akibat kejadian yang tidak manusiawi tersebut, diungkapkan salah satu aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), Sitti Risnawati.

Menurutnya, pihak kepolisian terlalu cepat mengambil sikap. "Almarhum Qidam terkesan langsung divonis tanpa memberlakukan terlebih dahulu prinsip asas praduga tak bersalah," tutur Sitti saat dihubungi melalui ponsel, Selasa, 21 April 2020, malam.

Aktivis yang juga menjabat sebagai Ketua Komisariat HMI FKIP UHO tersebut juga mengatakan, meskipun pada saat kejadian itu kondisinya sedang ada serangan terorisme. Namun, ketika dilihat dari kondisi tubuh almarhum bukan hanya luka tembak saja, tetapi banyak luka sayatan di tubuh korban.

"Kami menduga bahwa luka sayatan itu bisa disimpulkan bahwa dia dibunuh tanpa adanya penyelidikan," lanjutnya.

Melihat kejadian yang tidak manusiawi tersebut, membuat Ketua Komisariat HMI FKIP tersebut menyelenggarakan Kajian Daring (Online) bertemakan “Realize Human Right : Dibalik penembakan alamarhum Qidam”.

Lebih lanjut, Sitti menjelaskan hasil kajian mereka nantinya akan menghasilkan benang merah bahwa hukum di Indonesia harus diterapkan secara adil.

"Apalagi, kasus ini bisa masuk pada dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilakukan oleh oknum kepolisian kepada saudara armarhum Qidam," ungkapnya.

Ia pun sangat mengecam tindakan keras oknum kepolisian terhadap saudara Qidam Alfarizki Mowance.

"Saya dan juga teman-teman HMI lainnya, menuntut dan meminta agar pihak kepolisian setempat segera menyelidiki dan terbuka secara transparan tentang kasus yang menimpa, serta menghukum seadil-adilnya pelaku penembak almarhum Qidam Alfarizki Mowance," tutupnya.