Covid-19 Pandemi, Keriuhan dan Polemik Kebijakan

Covid-19 Pandemi, Keriuhan dan Polemik Kebijakan

Muhammad Reza Setiawan

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Kendari - Pada Desember 2019, menjelang perayaan tahun baru 2020 kembali muncul jenis virus baru di Negara Tiongkok, tepatnya di Kota Wuhan yaitu Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), berdasarkan penyelidikan lembaga The US Centers for Disease Control (CDC) mengidentifikasi bahwa pasar seafood di Kota Wuhan sebagai awal muasal munculnya wabah Covid-19 ini, berdasarkan penyelidikan tersebut Pemerintah Tiongkok menutup pasar tersebut sebagai upaya awal mencegah penyebaran virus tersebut. Namun karena keganasannya, virus tersebut terus menyebar melalui aktifitas dan interaksi sosial yang ada, hingga pada tanggal 11 Januari 2020, Pemerintah Tiongkok secara resmi mengumumkan korban pertama dari keganasan Covid-19 ini.

Mewabahnya Covid-19 ini tidak hanya terjadi di kota asalnya Tiongkok, tetapi seiring waktu juga menimpa warga negara dari luar Tiongkok, tepatnya pada tanggal 13 Januari 2020, World Health Organization (WHO), lembaga Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang menangani masalah kesehatan negara-negara di dunia mengumumkan untuk pertama kali kasus Covid-19 ini terjadi di luar negara asalnya yaitu negara Thailand, kemudian pada tanggal 13 Januari 2020, giliran Jepang untuk pertama kali mengumumkan kasus infeksi Covid-19 ini, selanjutnya negara-negara lain menyusul mengumumkan kasus yang sama menimpa negaranya, dengan munculnya berbagai kasus infeksi Covid-19 di berbagai negara, pada tanggal 30 Januari 2020 dengan total 9.000 masyarakat dari 18 negara yang terinfeksi WHO menetapkan virus Corona sebagai Global Health Emergency.

(Baca juga, https://darilaut.id/berita/kilas-balik-pandemi-covid-19-31-desember-2019-31-maret-2020).

Dengan ditetapkannya virus tersebut sebagai darurat kesehatan dunia maka semua negara mulai menunjukkan kekhawatiran untuk melawan ganasnya Covid-19 ini, terus meningkatnya jumlah masyarakat terinfeksi oleh virus ini menunjukkan kurangnya kesiapan negara-negara di dunia untuk melawan virus ini, penyebarannya tidak hanya terjadi pada benua asalnya tetapi telah melintasi berbagai benua yg ada, Eropa, Amerika Utara, Amerika Selatan, Afrika tidak luput dari keganasan virus ini, tidak terkecuali Indonesia yang menetapkan kasus infeksi Covid-19 pasien 01, 02 pada tanggal 2 Maret 2020, pada saat itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan bahwa terdapat 2 warga Depok, Jawa Barat yang terinfeksi Covid-19 setelah berinteraksi dengan warga negara Jepang yang merupakan pasien positif ke-24 di Malaysia. Dengan berbagai kasus yang menimpa berbagai negara yang telah melintasi batasan benua, pada tanggal 11 Maret 2020 menetapkan Covid-19 sebagai Pandemi.

Dengan penetapan Pandemi tersebut semua negara seharusnya menyiapkan langkah-langkah pencegahan meluasnya penyebaran virus ini, Indonesia yang telah mengumumkan adanya pasien positif 01 dan 02 terus melakukan penelusuran terhadap interaksi yang sebelumnya dilakukan oleh pasien tersebut, hasilnya pada Jum'at (6/3/2020) di temukan kembali pasien positif 03, dan 04 yang merupakan korban dari hasil interaksi pasien 01 dan 02, hasil ini disampaikan oleh Achmad Yurianto yang di tunjuk oleh Pemerintah sebagai Juru Bicara Covid-19. Selanjutnya penemuan pasien positif ini terus berlanjut dan terus di lakukan penelusuran terhadap jejak interaksi para korban positif virus ini hingga terus menambah jumlah pasien positif Covid-19. Sejak di tetapkan kasus positif pertama Covid-19 ini penyebaran yang terjadi begitu cepat, hingga sebulan setelahnya tepatnya pada tanggal 2 April 2020 pasien positif Covid-19 telah mencapai 1790 kasus, 170 meninggal dan 112 sembuh, hal ini menunjukkan jumlah peningkatan yang sangat signifikan dan berdampak pada timbulnya kepanikan dimasyarakat.

(Baca juga, https://indonews.id/mobile/artikel/28409/Kilas-Balik-Perkembangan-Kasus-COVID-19-di-Indonesia-dari-Dua-Jadi-893-Positif/).

Dengan munculnya berbagai korban positif Covid-19 mendorong Pemerintah mengeluarkan kebijakan yang di harapkan mencegah penularan yang terus bertambah sejak di awal di tetapkan korban positif yang pertama, kebijakan pertama yang diambil dengan memberlakukan social/physical distancing yang di harapkan proses penularan virus ini dapat di cegah dengan menjaga jarak dan mengurangi aktifitas di luar rumah, kemudian pada tanggal 19 Maret 2020, Kapolri Idham Azis mengeluarkan maklumat yang berisi seperti uraian

Adapun isi Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 adalah sebagai berikut:

1. Bahwa mempertimbangkan situasi nasional terkait dengan cepatnya penyebaran Covid-19, maka pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka penanganan secara baik, cepat, dan tepat agar penyebarannya tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.

2. Bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto), dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan Maklumat

a. Tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri, yaitu:

1) Pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis;

2) Kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga;

3) Kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa hiburan;

4) Unjuk rasa, pawai, dan karnaval; serta

5) Kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa.

b. Tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan imbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah;

c. Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19;

d. Tidak melakukan pembelian dan atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan;

e. Tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat; dan

f. Apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi kepolisian setempat

3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Demikian Maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.

(Baca juga https://www.google.co.id/amp/s/m.liputan6.com/amp/4217314/isi-maklumat-kapolri-terkait-corona-yang-buat-kapolsek-kembangan-dicopot).

Dengan munculnya maklumat ini menjadi rujukan yang jelas bagi masyarakat untuk tidak melakukan aktifitas yang mengumpulkan jumlah massa yang banyak, tetapi kebijakan ini justru melahirkan polemik bagi masyarakat yang harus tetap beraktivitas di luar rumah untuk menghidupi kebutuhan hidup sehari-hari, masyarakat yang memerlukan kebutuhan pelindung diri seperti masker dan hand sanitizer malah mengalami kesulitan untuk mendapatkan atau justru mengalami lonjakan harga yang sangat tinggi, kebutuhan pokok masyarakat untuk kehidupan sehari-hari mengalami lonjakan harga yang tinggi, di tambah dengan adanya resepsi salah seorang anggota Polri yang pada saat itu menjabat sebagai Kapolsek Kembangan merupakan tamparan keras bagi institusi Kepolisiaan. Berbagai masalah tidak hanya berhenti sampai di keluarkan nya maklumat, adanya kebijakan yang di keluarkan oleh Pemerintah pusat terdapat perbedaan dengan kebijakan yang di keluarkan oleh beberapa kepala daerah, misalnya salah satu pernyataan yang di keluarkan oleh Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.

(Baca juga, https://www.google.co.id/amp/s/wartakota.tribunnews.com/amp/2020/04/01/luhut-panjaitan-larang-pemda-lockdown-bupati-mamteng-jangan-bicara-sembarangan-ini-rakyat-kami).

Hal ini menunjukkan bahwa belum ada sinergi antara Pemerintah Pusat dan Daerah dalam hal penanganan Pandemi Covid-19, hal ini bisa berdampak pada semakin memburuknya penanganan kasus ini, apabila kondisi ini terus di biarkan akan berdampak pada penyebaran yang akan terus bertambah.

Melihat kondisi ini, kasus pandemik Covid-19 memerlukan kerja sama semua pihak agar tidak ada lagi perdebatan yang mengisi ruang publik, berbuatan yang menciderai martabat institusi, penyataan Pemerintah yang menyakiti masyarakat kecil, masyarakat yang memiliki kesadaran untuk mengikuti segala anjuran Pemerintah terkait langkah pencegahan, tidak ada lagi keluhan dari tenaga medis mengenai kekurangan alat pelindung diri (OPD), dan yang terpenting masyarakat tetap bisa terpenuhi kebutuhan pokoknya agar bisa terus melakukan isolasi diri.

Penulis : Jurawal

(Ketua Bidang Lingkungan Hidup Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Kendari)