Polemik pemanfaatan lahan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang digunakan oleh Warkop Spot Coffee di Kota Kendari mendapat klarifikasi resmi dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra, Selasa, 27 Januari 2026.
Polemik status lahan yang ditempati Warung Kopi (Warkop) Spot Coffe di Kota Kendari akhirnya mendapat klarifikasi resmi dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Minggu 25 Januari 2026.