NEWS25 Oktober 2023PD Aneka Usaha Kolaka Disebut Mesti Lunasi Denda PNBP IPPKH hingga Dugaan Tak Miliki RKABKejati Sultra saat ini sementara menangani 50 (Lima Puluh) Perusahaan Tambang di Sultra yang mesti menyelesaikan denda administratif PNBP IPPKH berdasarkan SK Keterlanjuran dari KLHK, Rabu 25 Oktober 2023..
2Nambang Tanpa IPPKH Tiga Perusahaan Tambang Diberi Sanksi Denda Administrasi, Kejati Sultra Diminta Berikan Sanksi Pidana