Terkini, Muna — Di sebuah sudut sunyi Desa Liangkobhori, Kecamatan Lohia, Kabupaten Muna, waktu seakan berhenti. Dinding-dinding batu di Gua Metanduno menyimpan kisah panjang peradaban manusia bukan ratusan, bukan ribuan, melainkan puluhan ribu tahun silam.
Di tempat inilah, jejak tangan manusia purba dan bentuk-bentuk visual sederhana terpatri abadi. Sekitar 465 lukisan cadas menghiasi dinding gua, menjadi saksi bisu kehidupan manusia pada masa prasejarah yang nyaris tak terbayangkan.
Penelitian yang dilakukan oleh para ilmuwan, termasuk Prof. Max dari Griffith University Australia bersama Adhi Agus Octaviana dari Badan Riset dan Inovasi Nasional, mengungkap fakta mencengangkan. Lukisan-lukisan tersebut diperkirakan berusia sekitar 67.800 tahun.
Temuan ini menempatkan Gua Metanduno bukan sekadar situs arkeologi, melainkan kandidat kuat sebagai lokasi lukisan cadas tertua di dunia, sebuah tonggak penting dalam kajian asal-usul seni dan ekspresi manusia.
Momentum pengakuan itu terasa nyata ketika Bupati Muna, Bachrun, menerima duplikat lukisan cadas tertua tersebut dari perwakilan peneliti dan pemerintah pusat.
“Ini adalah kebanggaan besar bagi Kabupaten Muna. Warisan ini bukan hanya milik daerah, tetapi milik dunia yang harus kita jaga bersama,” ujar Bachrun dalam keterangan resminya.
Penyerahan yang berlangsung di Desa Liangkobhori itu turut dihadiri Wakil Bupati Muna, La Ode Asrafil Ndoasa, serta jajaran pejabat lingkup pemerintah daerah.
Di hadapan masyarakat, artefak duplikat tersebut bukan sekadar simbol seremonial. Ia menjadi penanda bahwa tanah Muna menyimpan jejak peradaban manusia yang jauh melampaui zaman modern, bahkan mendahului banyak peradaban besar dunia.
Namun, kisah Gua Metanduno tidak berhenti di masa lalu. Ia justru membuka jalan bagi masa depan.
Sebagai bagian dari pengembangan potensi wisata berbasis sejarah dan budaya, pemerintah menghadirkan akses internet berbasis satelit Starlink di Desa Liangkobhori. Bantuan ini disalurkan melalui utusan khusus Kepresidenan bidang pariwisata, Zita Anjani.










