PT. Akar Mas Internasional Beraktivitas Tanpa Kantogi IPPKH dan Diduga Menambang Diluar Wilayah IUP
Komentar

PT. Akar Mas Internasional Beraktivitas Tanpa Kantogi IPPKH dan Diduga Menambang Diluar Wilayah IUP

Komentar

Terkini.id, Jakarta – Masuknya investasi pertambangan di suatu daerah tentu bisa membawa dampak positif untuk kemajuan daerah tersebut, akan tetapi harus juga dilengkapi segalah dokumen perisinan untuk melakukan aktivitas investasi pertambangan, Senin 22 Maret 2021.

Lain halnya dengan PT.Akar mas Internasional yang beroperasi di Kecamatan Pomalaa Kabupaten Kolaka diduga dalam aktivitasnya melakukan penambangan diluar dari pada Izin Usaha Pertambangan (IUP) nya dan juga tidak mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH)  sebagai izin melakukan aktivitas pertambangan.

Koordinator wilayah Forum Advokasi Lingkungan hidup (Forlink) Jakarta mengatakan aktivitas PT. Akar Mas Internasional diduga ilegal, karena tak mengantongi IPPKH dan melakukan aktivitas di luar dari wilayah IUPnya.

“Hal ini jelas menyalahi aturan perundang-undangan yang telah di atur dalam pasal 38 ayat (3) UU No 41 Tahun 1999 Tentang kehutanan (UU kehutanan) dan jelas juga sudah melakukan aktivitas di luar IUP yang dimiliki,” katanya.

Sambungnya persoalan ini jelas tidak boleh di biarkan oleh instansi pemerintah yang berwenang maka dari itu pihaknya akan segera melaporkan PT. Akar Mas Internasional ke KLHK RI, Kementerian ESDM RI dan Mabes Polri agar segera di tindak tegas berdasarkan hukum yang berlaku.

Baca Juga

Awak media kamipun mengkonfirmasi terkait dugaan tersebut ke Dinas Kehutanan Sultra, melalui Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Beni Rahardjo, pihaknya  membenarkan bahwa PT. Akar Mas Internasional tidak mengantongi IPPKH.

“Data di Dinas, PT tersebut belum memiliki IPPKH,” ucapnya saat dihubungi via WhatsApp.

Terkini.id, Jakarta – Masuknya investasi pertambangan di suatu daerah tentu bisa membawa dampak positif untuk kemajuan daerah tersebut, akan tetapi harus juga dilengkapi segalah dokumen perisinan untuk melakukan aktivitas investasi pertambangan, Senin 22 Maret 2021.

Lain halnya dengan PT.Akar mas Internasional yang beroperasi di Kecamatan Pomalaa Kabupaten Kolaka diduga dalam aktivitasnya melakukan penambangan diluar dari pada Izin Usaha Pertambangan (IUP) nya dan juga tidak mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH)  sebagai izin melakukan aktivitas pertambangan.

Koordinator wilayah Forum Advokasi Lingkungan hidup (Forlink) Jakarta mengatakan aktivitas PT. Akar Mas Internasional diduga ilegal, karena tak mengantongi IPPKH dan melakukan aktivitas di luar dari wilayah IUPnya.

“Hal ini jelas menyalahi aturan perundang-undangan yang telah di atur dalam pasal 38 ayat (3) UU No 41 Tahun 1999 Tentang kehutanan (UU kehutanan) dan jelas juga sudah melakukan aktivitas di luar IUP yang dimiliki,” katanya.

Sambungnya persoalan ini jelas tidak boleh di biarkan oleh instansi pemerintah yang berwenang maka dari itu pihaknya akan segera melaporkan PT. Akar Mas Internasional ke KLHK RI, Kementerian ESDM RI dan Mabes Polri agar segera di tindak tegas berdasarkan hukum yang berlaku.

Awak media kamipun mengkonfirmasi terkait dugaan tersebut ke Dinas Kehutanan Sultra, melalui Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Beni Rahardjo, pihaknya  membenarkan bahwa PT. Akar Mas Internasional tidak mengantongi IPPKH.

“Data di Dinas, PT tersebut belum memiliki IPPKH,” ucapnya saat dihubungi via WhatsApp.