Pemerintah Tabrak Aturan Mulai dari Undang-Undang Lingkungan sampai Dengan Aturan PSBB

Pemerintah Tabrak Aturan Mulai dari Undang-Undang Lingkungan sampai Dengan Aturan PSBB

Muhammad Reza Setiawan

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Kendari - Sejak Pandemi COVID-19 menerpa Indonesia, tinggal dirumah salah satu kontribusi terbesar untuk pemerintah. Karena masyarakat Indonesia 80% mengharapkan pemerintah menyelesaikan pandemi yang sedang berlangsung ini.

Namun akhir-akhir ini harapan itu mulai bergeser, bagaimana tidak berbagai kebijakan dan aturan telah ditetapkan tetapi data ODP, PDP dan Positif COVID-19 terus meningkat.

Dalam kondisi seperti ini justru sebagian elit politik ingin meraih keuntungan politik, saling bantah argumen hingga iya juga berbeda kebijakan, kita belum lupa tentang kebijakan pemerintah DKI yang bertabrakan dengan kebijakan Presiden, karena semua ingin jadi pahlawan, akibatnya kebijakan tidak produktif.

Setiap malamnya aparat berpatroli mengawasi rumah ibadah, orang yang taat beragama disuru untuk beribada dirumah, karena beribada dirumah ibadah dianggap dapat tertular dan menularkan COVID-19.

Aturan dan sanksi ditempel di setiap sudut sebagai tekanan untuk tidak coba-coba melanggarnya.

Di lain waktu aparat menjadi pengawal saat eksekutif dan legislatif mengukur elektabilitasnya sebagai politisi menggunakan wabah COVID-19 ini, mereka turun kepelosok desa mengambil alih fungsi RT untuk memberikan bantuan langsung pada masyarakat sambil mengemis sorak-sorak dan tepuk tangan dari rakyat.

Kenakalan pemerintah memang terus perlihatkan, terbukti pemerintah ngotot menghalangi warganya mudik, bahkan iya menggunakan segala kewibawaanya sebagai pimpinan, hingga iya kehabisan kewibawaan untuk mengahalau TKA 500 orang yang akan masuk di Provinsi Sulawesi Tenggara.

Mereka menciptakan aturan, mereka pula lah yang melanggar, negara ini orientasikan dengan investasi hingga salah satu mentri mengatakan “Jangan halangi investasi dengan UU Lingkungan”, mereka menabrak segalanya mulai dari Undang-undang Lingkungan sampai dengan aturan PSBB. Untuk apa? UNTUK INVESTASI!!!

Kita telah mengamati Parlemen negara lain telah fokus penanggulangan COVID-19, tapi kok infomasi yang keluar dari senayan tidak lagi terkaid dengan COVID-19, kita hanya menemukan dalam media dan saluran informasi lain bahwa DPR sepakat membahas Rancangan UU Cipta Kerja, padahal ini banyak ditolak karna diduga memenangkan kepentingan investor diatas kebutuhan pekerja.

Penundaan pembahasan klaster ketenagakerjaan mestinya dijadikan kesempatan bagi DPR untuk mengintropeksi diri melihat banyaknya penolakan RUU KUHP yang digempur pengunjuk rasa, bahkan telah merenggut nyawa pada tanggal 26 September 2019, salah satu masalah yang masi nekat untuk kemudian bahas.

Anggota parlemen yang masyarakat utus kesenayaan, sebagai wakil rakyat tentunya tindakan mestinya berpihak pada kepentingan Rakyat.

Undang-undang adalah hal yang penting untuk dibahas, karena merupakan hal yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak, tetapi dalam kondisi seperti ini tidak layak untuk dibahas, karena itu kami curiga.

Belum lagi masahal Indonesia bukan saja terkaid dengan COVID-19, kenaikan Dollar yang hampir bersamaan dengan COVID-19 menggoyangkan ekonomi nasional, tentu ini tidak bisa diabaikan begitu saja, karena jika tidak segerah diatasi hal ini akan menimbulkan inflasi.

Fenomena ini membuat pemerintah kewalahan, karena kebijakan COVID-19 tidak mendukung kepentingan ekonomi, Lokcdown misalnya melumpuhkan ekonomi dan pedangan kaki lima yang mana salah satu sebagai kekuatan ekonomi. Bank Indonesia akhirnya berkali-kali menurunkan suku bunga namun kredit tidak bertambah, karena memang masalahnya pada niat permintaan.

Penulis : Asrudi IE