Polemik pemanfaatan lahan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang digunakan oleh Warkop Spot Coffee di Kota Kendari mendapat klarifikasi resmi dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra, Selasa, 27 Januari 2026.