Terkini.id, Kendari -- Seorang perempuan berinisial NS melaporkan salah satu toko ritel di Kota Kendari, Toko Kochi, ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut dilayangkan setelah NS mengaku dipermalukan di hadapan umum usai dituduh mencuri oleh karyawan toko. Peristiwa itu terjadi di Toko Kochi Jalan AH Nasution, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, pada Sabtu, 17 Januari 2026 sekitar pukul 21.30 Wita.