Gubernur Sultra Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Optimistis Kembali Raih Opini WTP

Gubernur Sultra Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Optimistis Kembali Raih Opini WTP

Echa Panrita Lopi

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini, KendariGubernur Sulawesi Tenggara, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tenggara, Selasa 31 Maret 2026.

Penyerahan laporan tersebut berlangsung di Kantor BPK RI Perwakilan Sulawesi Tenggara sebagai bagian dari kewajiban konstitusional pemerintah daerah dalam pelaporan pengelolaan keuangan daerah.

Penyerahan LKPD tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, sekaligus sebagai upaya mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang sebelumnya telah diraih dari BPK.

Gubernur Andi Sumangerukka menyampaikan bahwa penyusunan laporan keuangan daerah telah dilakukan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami berharap LKPD Tahun Anggaran 2025 dapat kembali memperoleh opini terbaik dari BPK RI, yaitu opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” ujar ASR.

Menurutnya, opini WTP bukan hanya sekadar capaian administratif, tetapi menjadi indikator bahwa pengelolaan keuangan daerah telah dilaksanakan secara transparan, akuntabel, efektif, dan sesuai regulasi.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, kata dia, terus berupaya meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah melalui penguatan sistem pengendalian internal, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta optimalisasi pengawasan.

Orang nomor satu di Sultra itu juga menyampaikan apresiasi kepada Badan Pemeriksa Keuangan RI atas sinergi dan pembinaan yang selama ini diberikan kepada pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas laporan keuangan.

“Kami berharap pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran 2025 dapat berjalan lancar, objektif, dan memberikan rekomendasi yang konstruktif bagi peningkatan tata kelola keuangan daerah di Sulawesi Tenggara,” imbuhhnya.

Penyerahan LKPD kepada BPK merupakan tahapan penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah.

Setelah diserahkan, BPK akan melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan tersebut sebelum memberikan opini resmi terhadap laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2025.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menargetkan dapat kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian sebagai bentuk keberhasilan dalam menjaga kualitas pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik serta pembangunan daerah.