Pemprov Sultra Luruskan Isu Mobil Dinas Gubernur, Kendaraan yang Digunakan Milik Pribadi

Pemprov Sultra Luruskan Isu Mobil Dinas Gubernur, Kendaraan yang Digunakan Milik Pribadi

Echa Panrita Lopi

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini, KendariPemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memberikan klarifikasi resmi terkait konten yang beredar di media sosial mengenai harga mobil dinas Gubernur Sulawesi Tenggara yang disebut mencapai miliaran rupiah.

Klarifikasi tersebut disampaikan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sulawesi Tenggara, Andi Syahrir melalui akun resmi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai tanggapan atas konten akun Instagram yang membahas kendaraan dinas gubernur.

Dalam klarifikasi tersebut, Pemprov Sultra menegaskan bahwa kendaraan yang digunakan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, dalam menjalankan tugas kedinasan merupakan kendaraan milik pribadi, bukan kendaraan dinas yang dibeli menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Perlu ditegaskan bahwa kendaraan yang digunakan oleh Bapak Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka dalam menjalankan tugas kedinasan sebagai Gubernur Sulawesi Tenggara adalah kendaraan milik pribadi, bukan kendaraan dinas yang dibiayai oleh APBD maupun aset milik Pemerintah Daerah,” demikian pernyataan resminya yang dikutip Kendari.terkini.id

Selain itu, sejak awal menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka juga disebut berkomitmen tidak mengambil gaji, tunjangan, serta hak keuangan lainnya sebagai kepala daerah.

Seluruh hak keuangan tersebut disebut digunakan untuk kepentingan masyarakat.

“Sejak awal menjabat, Bapak Andi Sumangerukka telah berkomitmen dan secara konsisten tidak mengambil gaji, tunjangan, serta hak keuangan lainnya yang melekat pada beliau selaku Kepala Daerah. Seluruh hak keuangan tersebut digunakan untuk kepentingan masyarakat,” lanjutnya.

Pemprov Sultra juga menyampaikan bahwa penggunaan fasilitas pribadi oleh gubernur justru menjadi bentuk efisiensi anggaran daerah.

Anggaran yang seharusnya digunakan untuk pengadaan atau pemeliharaan kendaraan dinas dapat dialihkan untuk program pembangunan dan kepentingan masyarakat.

“Dengan menggunakan fasilitas pribadi, Gubernur justru melakukan efisiensi terhadap anggaran daerah (APBD).