Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) Republik Indonesia (RI) diminta untuk mengusut dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan kewenangan yang diduga dilakukan Kejaksaan tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu 30 Juni 2021.
Korupsi adalah salah satu kejahatan yang sangat merugikan masyarakat Bangsa dan Negara sehingga siapapun yang melakukan tindak pidana korupsi harus diberikan hukuman 20 tahun penjara atau pidana mati berdasarkan aturan yang berlaku di Republik ini, Senin 12 April 2021.