APH Diminta Tindaki PT WMB Diduga Tak Miliki IPPKH
Komentar

APH Diminta Tindaki PT WMB Diduga Tak Miliki IPPKH

Komentar

Terkini.id, Kendari– Kegiatan pertambangan hingga penjualan ore nikel oleh PT. WMB di Blok Marombo kembali menuai sorotan.

Pasalnya, PT. WMB diduga telah melakukan kegiatan penambangan di areal Kawasan Hutan, baik kawasan Hutan Produksi (HP) maupun kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) Hendro Nilopo.

Hendro mengungkapkan, bahwa seluruh wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT. WMB masuk dalam kawasan Hutan Produksi dan kawasan Hutan Produksi Terbatas.

Sehingga perusahaan tersebut tidak dapat melakukan kegiatan penambangan apalagi penjualan nikel sebelum mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari pemerintah.

“Jika mengacu pada aturan yang berlaku, dalam hal ini UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Maka PT. WMB seharusnya tidak boleh nambang apalagi jual ore sebelum punya IPPKH,” katanya, Minggu 29 Januari 2023.

Namun berdasarkan data yang ada, lanjut Hendro, PT. WMB telah melakukan penjualan ore nikel dengan menggunakan jetty PT. TMM.

Lebih lanjut, putra daerah Konawe Utara itu menyebutkan, PT. Wisnu Mandiri Batara (WMB) melakukan penjualan nikel sebanyak 7.812,844 MTon yang dikirim melalui Jetty PT. Tristaco Mineral Makmur di Morombo menuju Jetty PT. Gunbuster Nikel Indonesia di Morowali, Sulteng.

Kemudian, lanjutnya, ore nikel tersebut diangkut menggunakan kapal tongkang BG. BUKIT EMAS 3003 dengan Tugboat TB. BUKIT EMAS 1901.

Oleh karena itu, mahasiswa S2 Ilmu Hukum UJ Jakarta itu mendesak, agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera memanggil dan memeriksa Kuasa Direksi PT. Wisnu Mandiri Batara berinisial MR terkait penjualan nikel yang diduga berasal dari dalam kawasan hutan tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan.