Dugaan Penambangan Ilegal antara Lahan Koridor PT MUR dan PT KS, Oknum Kades di Konut Diduga Terlibat
Komentar

Dugaan Penambangan Ilegal antara Lahan Koridor PT MUR dan PT KS, Oknum Kades di Konut Diduga Terlibat

Komentar

Terkini.id, Konawe Utara – Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan dan Kehutanan (AMPLK) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menyoroti dugaan penambangan Ilegal di Blok Marombo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Berdasarkan keterangan AMPLK Sultra lokasi dugaan penambangan berada antara lahan koridor PT. MUR dan PT. KS.

“Dugaan aktivitas penambangan Ilegal berada di antara lahan koridor PT. MUR dan PT. KS di Blok Marombo Kabupaten Konut,” kata Ketua AMPLK Sultra Ibrahim melalui keterangan tertulisnya, Selasa 24 Januari 2023.

“Dalam melakukan aktivitasnya kami duga mereka tak memiliki dokumen yang mesti dimiliki dalam melakukan penambangan yang legal seperti memiliki IUP dan IPPKH serta dokumen penunjang lainnya,” bebernya.

“Hasil overlay kami di MODI dan MOMI nampak wilayah tersebut tak bertuan atau berada dilahan koridor antara PT. MUR dan PT. KS,” tambahnya.

Baca Juga

Selain itu Alumni Mahasiswa Hukum Universitas Halu Oleo menyebutkan bahwa lokasi mereka beraktivitas diduga berada di Desa Marombo Pantai Kecamatan Langgikima.

Ia juga menambahkan bahwa aktivitas dugaan penambangan ilegal tersebut tak jauh berada dengan lokasi Bak Mata Air Bersih milik masyarakat.

“Lokasi yang mereka kerja sangat berdekatan dengan tempat bak mata air bersi yang dipakai sebagai sumber air bersih masyarakat Marombo Pantai Kecamatan Langgikima dan sekitarnya dikarenakan jarak lokasi dugaan penambangan dengan bak air bersih kurang lebih 100 Meter,” tambahnya.

Ibrahim juga menyebutkan dugaan keterlibatan oknum kades JR dalam melakukan aktivitas dugaan penambangan Ilegal.

“Kami duga oknum kades JR diduga terlibat dalam melakukan dugaan aktivitas penambangan ilegal,” ujarnya.