Terkini.id, Kendari – Salah satu Pelaku Usaha UD. Pandawa yang terletak di Jalan D.I Pandjaitan Kelurahan Lepo-lepo Kecamatan Baruga diduga tetap memperjualbelikan minuman beralkohol di bulan Ramadhan, Kamis 21 April 2022.
Hal tersebut diduga bertentangan dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Kendari bernomor 332/1130/2022 itu tentang larangan penyelenggaraan THM dan penjualan minuman beralkohol dalam rangka menghadapi bulan suci Ramadan dan hari raya idul fitri 1443 H/2022 M di Kota Kendari.
Namun hal tersebut diduga tak diindahkan oleh salah satu Pelaku usaha UD. Pandawa yang terletak di Jalan D.I Pandjaitan
Kelurahan Lepo-lepo Kecamatan Baruga pelaku usaha tersebut diduga tetap memperjualbelikan minuman beralkohol di bulan Ramadhan.
Menurut salah satu pembeli pihaknya mengakui memperoleh minuman beralkohol ditempat tersebut.
- Kunker di TPA Jambi, Sulkarnain Kadir Janji akan Tingkatkan TPA di Kendari
- IKA FEB UHO Gelar Pelantikan dan Raker, Sulkarnain Bakal Bangun Pojok Alumni
- SKI Nahkodai DPD II Bapera Kendari, DPP Bapera Dukung SKI Maju Pilwali Kendari
- STIE Enam Enam Kendari Merintis Kerjasama Merdeka Belajar di Kampus Merdeka dengan Kampus India
- STIE Enam Enam Kendari Bersama Dosen Indonesia Semesta Selenggarakan Workshop Tata Kelola Jurnal
“Iya masih menjual minuman beralkohol di bulan Ramadhan dan disitu terus saya beli,” ujarnya, Rabu 20 April 2022.
Ia juga mengungkapkan bahwa Penjaga usaha tersebut tidak menyimpan minuman beralkohol di tempat biasa.
“Memang tidak kelihatan kalau dari depan karena disimpan di dalam dan nanti di kode baru dia kasih keluar minuman beralkoholnya,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa tidak semua pembeli dia kasih.
“Tidak sembarang juga dia mau kasih,” tambahnya.
Pihaknya juga membeberkan bahwa penjual tersebut tetap menjual dengan membuka satu pintu.
“Tetap buka hanya satu pintu rukonya dia buka,” tandasnya.
Selain itu berdasarkan pantauan Jurnalis nampak usaha tersebut tetap buka dengan satu pintu, dan nampak ada aktivitas jual beli miras.
Terkait hal tersebut saat Jurnalis mengkonfirmasi pihak terkait Dewa selaku pemilik usaha tersebut, ia menampik hal tersebut.
“Masih buka pintunya, jualannya tutup sesuai surat edaran,” ujarnya saat dihubungi via WhatsApp.
Pihaknya juga mengakui hanya teman-teman yang diberikan Miras.
“Kalau dapat bgni bagusnya langsung konfir, karna banyak teman-teman yang datang ambil minuman tapi dikira pembeli,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya tetap memajang Miras di dalam Tokonya.
“Ini juga minuman disimpan didalam, sekedar kasi info, minuman dan pajangan ndak pernah kami turunkan, kenapa kami tidak turunkan karna memang kami tutup,” pungkasnya.***