Rekam Jejak Sorotan Publik Hingga Kasus Pembacokan yang Berkaitan dengan Dugaan Ilegal Mining PT. Masempo Dalle
Komentar

Rekam Jejak Sorotan Publik Hingga Kasus Pembacokan yang Berkaitan dengan Dugaan Ilegal Mining PT. Masempo Dalle

Komentar

Terkini.id, Kendari – Polemik terkait aktivitas penambangan PT. Masempo Dalle seakan tak ada habisnya, Perusahaan yang beroperasi di Blok Marombo, Kabupaten Konawe Utara, Rabu 27 Oktober 2021.

Dari berbagai kalangan kerap menyoroti persoalan tersebut baik ditingkat daerah maupun pusat.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun Jurnalis Terkini.id, PT. Masempo Dalle diduga menambangang tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Hutan (IPPKH) hingga dugaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah mati.

Kejadian naas juga sempat menimpa salah satu demonstran M I mahasiswa UHO yang usai berdemonstrasi di DPRD Sultra terkait dugaan ilegal mining PT. Masempo Dalle mesti menderita luka dan beberapa jahitan oleh Orang Tak Dikenal (OTK) pada Desember 2019 Silam.

Terkait kasus tersebut Jurnalis Terkini.id mengkonfirmasi Kabid Humas Polda Sultra AKBP. Ferry Walintukan, soal perkembangan kasus tersebut yang bakal memasuki tahun ke dua, pihaknya masih menanyakan ke Bidang yang menangani.

Baca Juga

“Ok… sy tanyakan ya,” katanya saat dihubungi via WhatsApp.

Ditempat terpisah terkait IPPKH PT. Masempo Dalle, Kabid Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Dinas Kehutanan Sultra membenarkan bahwa perusahaan tersebut belum mengantongi IPPKH.

“Belum ada IPPKH, namun sudah bermohon dan sudah ada verifikasi ke lapangan dari Kementerian LHK untuk pengenanaan sanksi administratif dalam rangka IPPKH,” ungkapnya.

Senada dengan hal tersebut Anggota Divisi Humas Mabes Polri AKBP Eko saat menemui massa aksi, ia mengatakan bahwa Dugaan Illegal Mining PT. Masempo Dalle akan secepatnya di proses.

“Terkait dengan dugaan Illegal Mining PT. Masempo Dalle Secepatnya akan kami lakukan pemeriksaan sebelum tanggal 10 November 2021,” ujarnya.

Selain itu dikutip dari Publicanews Ketua Lembaga Peduli Tambang Konawe Utara (Lempeta) Ashari membeberkan dugaan pelanggaran PT. Masempo Dalle selain menambang di kawasan hutan tanpa mengantongi IPPKH, tanpa pelsus, dan dokumen siluman, juga diduga menambang di luar koordinat IUP-nya.

“Ironis dan fatalnya pula bisnis penjualan ore nikel dengan formula Trimitra ilegal antara PT. Masempo Dalle, PT. Makmur Lestari Primatama dan PT. Astimah Konstruksi (ASKON) diduga kuat modus black market dengan cara memperjual belikan quota ekspor,” bebernya.

Terkait dugaan IUP PT. Masempo Dalle yang telah mati namun tetap beroperasi Jurnalis Terkini.id mengkonfirmasi ke Sekretaris Dinas ESDM Sultra Ridwan Botji, namun sampai berita ini diterbitkan belum mendapatkan tanggapan.

Jurnalis Terkini.id juga mengkonfirmasi ke salah satu orang Penting PT. Masempo Dalle Anton Timbang, namun hal yang sama didapati, sampai berita ini diterbitkan belum mendapatkan tanggapan.