11 Perusahaan di Block Mandiodo Diduga Lakukan Penambangan Ilegal
Komentar

11 Perusahaan di Block Mandiodo Diduga Lakukan Penambangan Ilegal

Komentar

Terkini.id, Kendari – Aktivitas penambangan ilegal yang diduga terjadi di sejumlah titik di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) semakin marak dan sangat merugikan keuangan negara, Sabtu 30 Januari 2021.

Ketua Himpunan Mahasiswa Pemerhati Lingkungan (HPMPL) Aziz Munandar mengatakan penambangan ilegal khususnya di wilayah Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara, Sultra, tidak terbendung meski sebelumnya ditindak oleh Bareskrim Polri. 11 IUP yang sebelumnya Tumpang tindih dengan PT Antam Tbk. 

“Berdasarkan Putusan PTUN No 225K/TUN/2014 Bahwa pada Poin memutuskan menetapkan surat keputusan No 05/2010 menyebutkan, Pertama, Membatalkan seluruh kuasa Pertambangan yang diterbitkan oleh pejabat Bupati Konawe Utara yang bertumpang Tindih dengan wilayah kuasa Pertambangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. Di Kabupaten Konawe Utara, Kedua, Menghentikan semua aktivitas penambangan Perusahaan lain, selai Perusahaan PT. Aneka Tambang (Persero) Tbk. Di kabupaten Konawe Utara. Dan memerintahkan kepada Perusahaan lain, selain Perusahaan PT. Aneka Tambang (Persero) Tbk.  Untuk menarik semua peralatan pertambangan diwilayah kuasa Pertambangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. Di kabupaten Konawe Utara,” jelasnya.

Lanjutnya dengan adanya putusan ini, seharusnya Pihak Perusahaan 11 IUP itu tidak melakukan lagi aktivitas diwilayah konsesi PT ANTAM Tbk. Akan tetapi menurutnya 11 IUP itu masih saja melakukan Aktivitas Penambangan Ilegal tanpa memiliki Surat administrasi untuk melakukan Eksploitasi Nickel tersebut.

“Kami sudah berapa kali melakukan aksi di DPRD dan Markas Besar Polisi Daerah Sulawesi Tenggara. Saat itu kami ditemui oleh Ketua Komisi III DPRD Sulawesi Tenggara. Beliau berkata akan mengusut tuntas kasus ini dan akan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak terkait,” bebernya.

Baca Juga

Sambungnya ditempat berbeda kami ditemui oleh Kasubdit Tipiter 1 Krimsus Polda Sultra  Rohim, menjelaskan bahwa 11 IUP yang saat ini sedang beroperasi di wilayah konsesi PT Aneka Tambang (Persero) Tbk, tersebut mereka mengakui bahwa memang benar masih ada aktivitas didalam, dan kami tidak berani mengambil tindakan karna menurutnya ke-11 Pemilik IUP itu masih memiliki IUP yang sah, sehingga Pihak Kepolisian tidak berani mengambil langkah sebelum ada Pencabutan IUP tersebut dari Pemerintah Daerah Sulawesi Tenggara. Dan kami Pihak Kepolisian siap pidanakan Pemilik Perusahaan tersebut jika memang IUP mereka sudah di cabut.

“Kami mensinyalir adanya Dugaan kontrak Politik antara Para Pejabat berwenang dan Pihak Perusahaan, Pada pasalnya Putusan sudah Ingkrah tapi tetap saja masih melakukan aktivitas inikan aneh. Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi dan Kapolda Iyan Sultra Harus mengambil langkah yang tegas,” tuturnya.

Pihaknya juga sebelumnya meninjau lokasi di Block Mandiodo, kami merasa miris melihat kondisi Hutan di Bumi Anoa ini, Siapa yang akan bertanggung jawab terhadap reklamasi Pasca Tambang tersebut. Sedangkan Pihak Aneka Tambang Tbk. Yang memiliki IUP berdasarkan Putusan Pengadilan tidak ikut dilibatkan didalamnya, sehingga Kami Duga banyak Kontraktor yang menambang tanpa surat-surat yang jelas, setelah itu meninggalkan lokasi.

“Jika tuntutan kami ini tidak diindahkan, kami akan melaporkan ini ke  Kementrian ESDM dan KLHK, serta DPR RI dalam Hal ini Komisi III serta KPK. Karna kami rasa Laporan kami di Daerah hanya jadi bahan Candaan mereka dugaanya ada Korupsi yang besar didalamnya,” ungkapnya.

“Adapun ke 11 Perusahaan yang kami duga melakukan penambangan ilegal antaranya PT. Sriwijaya Raya, PT. Sangia Perkasa Raya, PT. KMS 27, PT. Jafar indotech, PT. James dan Armando pundima, PT. Malibu, PT. Mughni Energi Bumi, PT. Rizki Cahaya Makmur, Ana Konawe CV, PT. Avery Raya PT. Wanagon Anoa Indonesiadan,” tutupnya