PT. Binanga Hartama Raya Diadukan ke KLHK dan Kementerian ESDM Terkait Dugaan Ilegal Mining
Komentar

PT. Binanga Hartama Raya Diadukan ke KLHK dan Kementerian ESDM Terkait Dugaan Ilegal Mining

Komentar

Terkini.id, Jakarta – PT. Binanga Hartama Raya diadukan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait dugaan Ilegal Mining oleh Badan Koordinasi (Bakornas) Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI), Rabu 27 Januari 2021.

Wakil Sekretaris Direktur LKBHMI Ikhsan Jamal mengatakan kami melakukan pengaduan karena Perusahaan yang berlokasi di Desa Marombo, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara tersebut diduga melakukan aktivitas penambangan di Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) secara ilegal.

“Sesuai pengaduan masyarakat sekitar, diduga kuat PT Binanga Hartama Raya tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) IPPKH adalah salah satu izin yang wajib di miliki oleh siapapun yang akan menggunakan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan,” ujar Ikhsan Jamal.

“Dari hasil temuan di lapangan, dan kami overlay dengan peta yang terupdate 2021, diduga, bahwa PT Binanga Hartama Raya melakukan usaha tambang di kawasan hutan,” ungkapnya.

Dan kami duga Kontraktor inisial NPM yang menjadi salah satu perusahaan yang ikut terlibat didalam, kami harap agar Pihak Polisi Daerah Sulawesi Tenggara tidak tebang pilih dalam mengusut kasus Ilegal Mining.

Baca Juga

Sesuai dengan Pasal 134 ayat (2) UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara  kegiatan usaha pertambangan tidak dapat dilaksanakan pada tempat yang dilarang untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan sebelum memperoleh izin dari instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih tegas, Pasal 50 ayat (3) huruf g jo. Pasal 38 ayat (3) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan mengatur bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan, tanpa melalui pemberian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang diterbitkan oleh Menteri Kehutanan (IPPKH) dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan.

“Terkait pelaporan Kami adalah untuk meminta agar ada pemeriksaan, evaluasi dan pemberian sanksi tegas terkait dugaan aktivitas tambang ilegal tersebut. Jika dilakukan pembiaran secara terus menerus, tentu akan menjadi problem serius pada lingkungan dan masa depan bangsa,” tutupnya.