Diduga Tak Punya IPPKH, PT. Konawe Nikel Nusantara Disorot
Komentar

Diduga Tak Punya IPPKH, PT. Konawe Nikel Nusantara Disorot

Komentar

Terkini.id, Kendari – Ketua umum Jaringan Advokasi Tambang Indonesia (JATI ) wilayah Sulawesi Tenggara (SULTRA), Enggi Indra Syahputra mengatakan bahwa PT. Konawe Nikel Nusantara melalukan aktivitas pertambangan tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), Sabtu 23 Januari 2021.

“PT. KNN ini kami duga tak punya IPPKH, dan Seenaknya mengambil hasil bumi di Kabupaten Konawe utara,” bebernya. 

Ia menambahkan sementara jelas dalam  Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 pasal 134 ayat 2 tentang pertambangan mineral dan batubara.

Aktivis nasional asal Sultra tersebut juga menegaskan bahwa PT. KNN kami duga pula melakukan eksploitasi dalam kawasan hutan lindung tanpa mengantongi izin.

“Sehingga PT. KNN telah melanggar ketentuan Undang-undang Pasal 50 ayat 3 huruf (g)Jo pasal 38 ayat UU 41 tahun 1999 tentang kehutanan, dimana tertera “setiap orang dilarang melakukan penyelidikan umum,ekploirasi atau eksploitasi bahan tambang dikawasan hutan tanpa melalui pemberian IPPKH oleh menteri kehutanan dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu,” ungkapnya.

Baca Juga

Enggi juga menuturkan bahwa perusahaan yang tidak memiliki IPPKH bisa diberikan sanksi administrasi berupa pencabutan izin oleh menteri atau gubernur sesuai dengan UU Minerba  pada pasal 119.

Terakhir, Aktivis itu mengatakan Akan bertandang Ke KLHK dan melaporkan hal tersebut ke Mabes Polri.