Terkini.id, Kendari – Ketua umum Jaringan Advokasi Tambang Indonesia (JATI ) wilayah Sulawesi Tenggara (SULTRA), Enggi Indra Syahputra mengatakan bahwa PT. Konawe Nikel Nusantara melalukan aktivitas pertambangan tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), Sabtu 23 Januari 2021.
“PT. KNN ini kami duga tak punya IPPKH, dan Seenaknya mengambil hasil bumi di Kabupaten Konawe utara,” bebernya.
Ia menambahkan sementara jelas dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 pasal 134 ayat 2 tentang pertambangan mineral dan batubara.
Aktivis nasional asal Sultra tersebut juga menegaskan bahwa PT. KNN kami duga pula melakukan eksploitasi dalam kawasan hutan lindung tanpa mengantongi izin.
“Sehingga PT. KNN telah melanggar ketentuan Undang-undang Pasal 50 ayat 3 huruf (g)Jo pasal 38 ayat UU 41 tahun 1999 tentang kehutanan, dimana tertera “setiap orang dilarang melakukan penyelidikan umum,ekploirasi atau eksploitasi bahan tambang dikawasan hutan tanpa melalui pemberian IPPKH oleh menteri kehutanan dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu,” ungkapnya.
- Wow Beli Honda Scoopy dan Vario 16, Bisa Dapatkan THR Hingga Rp1 Juta
- Cara Astra Motor Sulawesi Selatan Intens Dekatkan New Honda Stylo 160 kepada Masyarakat
- Masyarakat Kendari, Buruan Yuk ke Dealer Hyundai Ada Banyak Promo di Bulan Maret 2024
- Boyong New Honda Stylo 160 di Event Bakul Ramadan Claro Kendari, Buruan Ada Promo Spesial!
- Resmi Mengaspal di Kendari, Intip Spesifikasi New Honda BR-V N7X Edition
Enggi juga menuturkan bahwa perusahaan yang tidak memiliki IPPKH bisa diberikan sanksi administrasi berupa pencabutan izin oleh menteri atau gubernur sesuai dengan UU Minerba pada pasal 119.
Terakhir, Aktivis itu mengatakan Akan bertandang Ke KLHK dan melaporkan hal tersebut ke Mabes Polri.