Kepolisian Diminta Tindak PT. Akar Mas Internasional Diduga Banyak Lakukan Pelanggaran Hukum
Komentar

Kepolisian Diminta Tindak PT. Akar Mas Internasional Diduga Banyak Lakukan Pelanggaran Hukum

Komentar

Terkini.id, Kendari – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Solidaritas Merah Putih (SMP) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyoal PT. Akar Mas Internasional atas beberapa dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan, Kamis, 21Januari 2020.

Berdasarkan hasil investigasi dan monitoring yang kami lakukan terhadap PT. Akar Mas Internasional, kami menemukan beberapa hal yakni perusahaan tersebut tidak memiliki izin terminal khusus, izin penggunaan jalan nasional serta izin berlayar.

“Dengan adanya pelanggaran hukum tersebut maka sepatutnya tidak ada lagi alasan bagi penegak hukum dalam hal ini pihak kepolisian untuk tidak memproses hukum PT. Akar Mas Internasional,” jelasnya.

Namun faktanya sampai saat ini PT. Akar Mas Internasional juga belum sama sekali di proses hukum oleh pihak kepolisan.

“Jadi jangan salahkan jika rakyat selalu mengatakan bahwa hukum hanya tajam kebawah dan tumpul keatas, sebab Faktanya PT. Akar Mas Internasional sampai saat ini juga belum ditindaki,” tegasnya.

Baca Juga

“Padahal jika kita mengacu berdasarkan Pasal 297 ayat (2) dan Undang-Undang Nomor  17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana berbunyi, Setiap orang yang memanfaatkan garis pantai untuk melakukan kegiatan tambat kapal dan bongkar muat barang atau menaikkan dan menurunkan penumpang untuk kepentingan sendiri di luar kegiatan di pelabuhan, terminal khusus dan terminal untuk kepentingan sendiri tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 339 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah),” paparnya.

Dan berdasarkan Pasal 299 Undang-Undang Nomor  17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana berbunyi :

“Setiap orang yang membangun dan mengoperasikan terminal khusus tanpa izin dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)”

Ripaldi Rusdi aktivis pemerhati lingkungan ini mengatakan, Berdasarkan aturan tersebut mestinya PT. Akar Mas Internasional yang diduga kuat tidak memiliki Izin terminal khusus diberi ganjaran hukum berupa pidana dan denda.

“Hukum tidak hanya berlaku bagi rakyat kecil tapi juga bagi seluruh elemen masyarakat tanpa terkecuali termasuk terhadap PT. Akar Mas Internasional, sebagaimana asas hukum yang mengatakan equality before of the law atau semua orang sama Dimata hukum” Ungkap Ripaldi yang juga sebagai Aktivis YLBHI.

PT. Akar Mas Internasional juga diduga kuat menggunakan jalan Nasional tanpa izin tentu hal tersebut juga bertentangan dengan Pasal 12 ayat 1 Undang Undang nomor 38 tahun 200 tentang jalan dan Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. 

Kami berharap dengan hadirnya Calon Kuat Kapolri Komjen Sigit, ketika Menjadi Kapolri agar menuntaskan persoalan hukum yang dilakukan oleh perusahaan tambang yang ada di sultra termasuk PT. Akar Mas Internasional.

Apa lagi ada ungkapan dari pak Sigit yang mengatakan, Tidak boleh ada lagi hukum hanya tajam kebawah tumpul keatas.

“Kami tunggu buktinya Pak Sigit, Proses Hukum PT. Akar Mas Internasional dan seluruh Penambang yang nakal,” tutupnya.