PT Roshini Tidak Memiliki Perpanjangan IPPKH, Sylva Indonesia Bakal Gelar Aksi
Komentar

PT Roshini Tidak Memiliki Perpanjangan IPPKH, Sylva Indonesia Bakal Gelar Aksi

Komentar

Terkini.id, Kendari – Sekretaris Jendral (Sekjend) Ikatan Mahasiswa Kehutanan Indonesia (Sylva Indonesia) bakal gelar aksi unjuk rasa terkait PT. Roshini tidak memiliki perpanjangan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Minggu, 12 Juli 2020.

PT. Roshini yang berada di Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara diduga masih melakukan aktivitas pertambangan tanpa mengantongi perpanjangan IPPKH.

Muh. Andriansyah Husen selaku Sekjend Sylva Indonesia menuturkan berdasarkan kajian Pengurus Pusat Sylva Indonesia PT. Roshini diduga melakukan Pengrusakan Hutan dan melanggar Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

“kami menduga bahwa PT. Roshini melakukan pengrusakan hutan dan melanggar Undang-Undang Kehutanan karena telah melakukan aktivitas pertambangan tanpa mengantongi IPPKH,” tutur Andriansyah Kepada Kendari Terkini.

Ia melanjutkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh PT. Roshini sangat patal dan tidak bisa di toleransi maka Sylva Indonesia tidak akan diam melihat tindakan yang di lakukan PT. Roshini.

“tindakan yang di lakukan PT. Roshini sangat patal dan tidak bisa di toleransi, Sylva Indonesia sebagai Organisasi Nasional yang bergelut dalam bidang Kehutanan dan Lingkungan tidak akan diam melihat tindakan yang dilakukan PT. Roshini,” lanjut Andriasnyah.

Andriansyah menambahkan, pada 9 Juli 2020, pihaknya telah mengirim surat Kepada Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Kota Kendari untuk melakukan Aksi Unjuk Rasa.

“pada 9 Juli 2020, kami telah mengirim surat Kepada Kapolres Kota Kendari untuk melakukan aksi unjuk rasa dan menutut DPRD Provinsi serta Polda Sultra,” tutup Andriansyah.