Selamat Datang Dirreskrimsus Polda Sultra yang Baru, PR Berat Menantimu
Komentar

Selamat Datang Dirreskrimsus Polda Sultra yang Baru, PR Berat Menantimu

Komentar

Terkini.id, Kendari – Kombes Pol Abdul Rizal A. Engahu, S.I.K.,M.Si akhirnya dicopot dari jabatan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara.

Pencopotan tersebut tertuang dalam surat telegram Kapolri Nomor: ST/1377/V/KEP./2020 Tanggal 1 Mei 2020 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam jabatan dilingkungan Polri yang ditanda tangani langsung oleh Wakapolri Komjend Pol. Gatot Edi Pramono. M.Si.

Kombes Pol Abdul Rizal A. Engahu, S.I.K.,M.Si digantikan oleh Kombes Pol. Hery Tri Maryadi, SH. Ia kemudian dimutasi menjadi Kabagjarlat Sespimmen Sespim Lemdiklat Polri menggantikan Kombes Pol. Drs. R Refi Prinadi M yang dimutasikan sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Sespimmen Sespim Lemdiklat Polri.

Selamat Datang Dirreskrimsus Polda Sultra yang Baru, PR Berat Menantimu

Kabar pencopotan Direktur Reskrimsus Polda Sultra langsung disambut baik oleh Wakil Sekretaris Jenderal PB HMI, Muhamad Ikram Pelesa, menurutnya Kapolri Paling Sensitif terhadap penanganan Kasus Ilegal Mining, apalagi jika berdampak pada kerusakan hutan dan kerugian Negara.

“Terimakasih pak kapolri telah mendengarkan aspirasi kami, saya paham bagaimana semangat polri dalam melawan ilegal mining. Beliau sangat Sensitif terhadap penanganan Kasus Ilegal Mining, apalagi jika berdampak pada kerusakan hutan dan kerugian negara. Pada kasus ilegal mining di Sultra beliau membutuhkan sosok yang berani memerangi para mafia tambang”, tutur Ikram, Jum’at, 1 Mei 2020.

Ia berharap Kombes Pol. Hery Tri Maryadi, SH dapat menyelesaikan kasus ilegal mining yang masih berada di meja Reskrimsus Polda Sultra, sehingga dapat mengembalikan citra baik Polri dalam penanganan kasus ilegal mining.

“Semoga dengan kehadiran bang Hery, beliau dapat segera menyelesaikan kasus ilegal mining yang masih berada di meja Reskrimsus Polda Sultra, sehingga dapat mengembalikan citra baik Polri dalam hal penangan ilegal mining”, ucapnya.

Sebelumnya pada Tanggal 9 April 2020 melalui rilis di beberapa media, Wakil Sekretaris Jenderal PB HMI, Muhamad Ikram Pelesa meminta Kapolri, Jenderal Pol. Drs. Idham Azis untuk mencopot Kombes Pol Abdul Rizal A. Engahu, S.I.K.,M.Si selaku Direktur Reskrimsus Polda Sultra karena dinilai gagal dalam penegakan hukum pada sejumlah kasus ilegal mining di Sultra.

“Demi menjaga marwah institusi kepolisian, kami meminta Pak Kapolri untuk segera mencopot Direktur Ditreskrimsus atas kegagalannya dalam menegakkan hukum di sejumlah kasus ilegal mining di Sulawesi Tenggara”, jelasnya.

Ia menyoroti pelepasan 22 Unit Kendaraan Alat berat yang disegel di jetty milik PT. Paramitha Persada Tama yang diduga milik PT. Natural Persada Mandiri (NPM) salah satu perusahaan tambang yang terletak di Desa Boenaga, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut) yang disegel pada tanggal 31 Maret 2020 lalu, Namun baru beranjak seminggu pasca penyegelan, pihak Direskrimsus Polda Sultra melepaskan.

Selain itu, ia juga menyoroti penanganan sejumlah kasus ilegal mining yang sangat lamban seperti pada kasus penyegelan puluhan alat berat milik PT. Obsidian Stainless Steel (OSS) di Desa Tanggobu, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe pada tanggal 28 Juni 2019 lalu, dan di hari yang sama juga menyegel alat berat milik PT. Roshini Indonesia di Desa Boenaga, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara. Bahkan, dikabarkan juga mengamankan Direktur perusahaan yang bersangkutan.

Kemudian, pada Tanggal 17 Maret 2020, Ditreskrimsus Polda Sultra bersama TIM Investigasi Mabes Polri kembali melakukan penyegelan alat berat milik 7 Perusahaan tambang yakni PT. Bososi Pratama, PT. Rockstone Mining Indonesia (RMI), PT. Tambang Nikel Indonesia (TNI), PT. Nuansa Persada Mandiri (NPM) PT. Ampa, PT Pertambangam Nikel Nusantara, dan PT. JaIumas yang melalukan aktivitas pertambangan di kawasan IUP PT. Bososi Pratama, di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepualuan, Kabupaten Konawe Utara. Berikutnya, dilanjutkan penyegelan terhadap lahan PT. Trias Jaya Agung, Di Desa Langkema, Kecamatan Kabaena, Kabupaten Bombana.

Dari ketiga pendindakan ilegal mining tersebut, Ikram menilai Ditreskrimsus Polda Sultra layak untuk dicopot karena terkesan menutup Akses Informasi mengenai perkembangan kasus tersebut, sehingga tiba-tiba saja kasus tersebut lenyap tanpa status hukum yang jelas.

“Penyegelan 22 Alat berat di salah satu perusahaan tambang yang terletak di Desa Boenaga, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut) pada tanggal 31 Maret 2020 lalu merupakan modus operasi yang sudah pernah dilakukan terhadap sedikitnya 3 Kasus terakhir di Morombo, Boenaga (Konut) dan Kabaena (Bombana), dan lihatkan apa hasilnya, tiba-tiba saja kasusnya lenyap tanpa status hukum yang jelas, barang segelan dilepas begitu saja, sayang sekali jika marwah Kepolisian harus tercoreng hanya karena ulah oknum yang bermain dengan penindakan ilegal mining”, tutupnya.